Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Timnas AMIN Pertanyakan Keputusan KPU

Ameidyo Daud Nasution
2 Desember 2023, 14:03
debat, capres, cawapres, kpu
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU
Capres-Cawapres no urut 1 Anies Baswedan (kanan) dan Muhaimin Iskandar (kedua kanan), Capres-Cawapres no urut 2 Prabowo Subianto (ketiga kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (ketiga kiri), Capres-Cawapres no urut 3 Ganjar Pranowo (kedua kiri) dan Mahfud MD (kiri) berfoto bersama usai menandatangani deklarasi kampanye damai dalam Pemilu 2024 saat Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan debat calon presiden dan calon wakil presiden tak digelar secara terpisah. Meski demikian, keputusan tersebut dipertanyakan oleh tim pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Mereka merasa tak dikabari KPU sebelum memutuskan komposisi debat. Co-Captain Timnas AMIN, Nihayatul Wafiroh mengatakan dari rapat tanggal 29 November lalu, belum ada kesepakatan untuk komposisi debat.

"Akhirnya saat itu KPU meminta tiap-tiap dari kita (tim ketiga paslon) untuk mengajukan surat usulan dan mereka (KPU) berjanji untuk mengadakan rapat," kata Nihayatul dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/12).

Ia mengaku kaget KPU mengumumkan komposisi debat tanpa mengundang tim ketiga paslon terlebih dulu. Nihayatul mengatakan usulan Timnas AMIN adalah ada debat khusus capres dan cawapres.

"Usulan kami bisa dibuka, usulan kami jelas bahwa ada debat berpasangan dan debat khusus capres atau cawapres," katanya.

Nihayatul berharap KPU menghormati kesepakatan yang dibuat bersama tim ketiga paslon. Ia juga mengatakan Anies dan Muhaimin siap untuk menghadapi debat apapun komposisinya.

"Kami yakin dengan paslon kita, seperti apapun komposisinya kita siap," katanya.

Sedangkan Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis belum memutuskan mengambil langkah hukum perubahan format debat.  Ini karena masih ada pertemuan yang dilakukan tim dengan pihak KPU.

"Buat apa melakukan gugatan, karena kami memang ingin KPU sadar bahwa tugas mereka itu adalah melaksanakan UU dan peraturan itu sendiri," ujar Todung di Jakarta, Sabtu (2/12) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, KPU menetapkan seluruh pasangan calon peserta Pilpres harus hadir di setiap sesi debat. Alasannya, untuk menunjukkan kesatuan di antara mereka kepada publik.

Ini berarti format debat Pilpres kali ini berbeda dengan 2019. Lima tahun lalu, KPU menggelar debat antara calon wakil presiden.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...