KPU Jadwalkan Lima Kali Debat Capres, Apa Saja Topik yang Dibahas?
Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan jadwal debat calon presiden dan wakil presiden di pemilihan presiden 2024 mendatang. Debat akan digelar dalam lima hari berbeda dengan topik yang berbeda pula.
Untuk tempat detail pelaksanaan debat, hingga kini KPU belum memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut. Komisioner KPU August Mellaz mengatakan pelaksanaan debat calon presiden dan calon wakil presiden yang berlangsung sebanyak lima kesempatan.
Selain itu August menjelaskan debat akan dilaksanakan seluruhnya di Ibu Kota. "Kami akhirnya mengambil keputusan pelaksanaannya di Jakarta," kata August seperti dikutip Jumat (1/12).
Ia menjelaskan bahwa keamanan menjadi salah satu alasan kenapa debat capres dan cawapres digelar di Jakarta. Meski begitu ia menyebut alasan itu bukan yang utama karena ada faktor lain yang menjadi pertimbangan.
"Kami bukannya Jakarta sentris, ya. Kantor KPU di Jakarta, jadi lokasi dan termasuk ada faktor-faktor teknis, misalnya mobilisasi massa, segala macam dipindah di satu daerah, jadi biar lebih efektif saja," ungkap August.
KPU juga memastikan debat calon presiden dan wakil presiden tidak akan digelar seperti kuis cerdas cermat yang bersifat monoton atau tidak interaktif. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), ditentukan aturan mengenai kuantitas debat capres/cawapres sebanyak lima kesempatan.
Dari kelima debat itu, kata dia, porsi untuk debat capres akan dilakukan sebanyak tiga kali. Selanjutnya debat untuk cawapres akan dilakukan pada dua kesempatan
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.
Rincian Tema 5 Kali Debat Pilpres
Debat Capres Cawapres Sesi I