Firli Bahuri Tak Ditahan Usai Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka

Ade Rosman
6 Desember 2023, 21:29
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemera
ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023). Firli Bahuri memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Firli Bahuri, tak ditahan usai diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 Firli diperiksa penyidik selama 10 jam dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka itu. Ia tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.15 WIB, lebih awal dari jadwal pemeriksaan yang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB.

Dia keluar tanpa mengeluarkan sepatah katapun sekitar pukul 20.10 WIB, dan langsung menuju mobil hitam. Kendati demikian, dia memberikan keterangan tertulis yang dibagikan pada awak media yang telah menunggu di Bareskrim Polri,

Firli menyatakan telah memberikan keterangan secara lengkap pada penyidik. "Saya sudah memberikan kepada penyidik Bareskrim secara lengkap dan semoga bisa membantu penyelesaian sesuai prinsip kepastian hukum dan keadilan," kata Firli dalam keterangan tertulisnya.

Purnawirawan polisi itu mengenakan masker saat tiba maupun meninggalkan Bareskrim.Firli beralasan hal itu karena dirinya tengah sakit batuk.

"Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walau saya terkena batuk berat tapi saya datang. Walaupun Saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama," katanya.

Firli mengatakan, sebelumnya telah tiga kali dimintai keterangan terkait perkara tersebut. Pertama yaitu di tahap penyidikan tanggal 24 Oktober 2023. Pemeriksaan kedua dan ketiga yaitu 16 November 2023 serta 1 Desember 2023.
Adapun, dua dari tiga kali pemeriksaan itu berstatus saksi, serta satu kali sebagai tersangka.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...