Bawaslu: e-Wallet Berpotensi jadi Sarana Baru Politik Uang Pemilu 2024

Agustiyanti
10 Desember 2023, 14:51
bawaslu, dompet elektronik, pemilu, bawaslu
ANTARA FOTO/Irfan Anshori/nym.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santoso (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar Narsulin memeriksa bilik suara di Gudang Logistik KPU Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kamis (7/12/2023). KPU Kabupaten Blitar sudah menerima sebanyak 1.416 unit bilik suara untuk Pemilu 2024 dari kebutuhan 14.144 unit namun sebanyak 58 unit di antaranya rusak dan akan diajukan penggantiannya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI mengingatkan, dompet elektronik atau e-wallet berpotensi menjadi sarana baru praktik politik uang menjelang Pemilu 2024. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik terkait sarana politik uang melalui e-Wallet.

Koordinator Tenaga AhliBawaslu  Bachtiar Baetal mengatakan, narasi politik uang sering muncul dalam setiap perhelatan Pemilu. Bentuknya pun semakin beragam, salah satunya melalui sarana e-wallet. 

Menurut dia, peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum mengatur secara spesifik terkait sarana politik uang melalui e-Wallet.  Meski begitu, menurut dia, pengaturan larangan  e-Wallet sebagai sarana politik uang dapat diatur melalui surat edaran atau surat keputusan.  Para penyedia jasa e-Wallet juga perlu mencegah terjadinya politik uang pada Pemilu 2024.

"Bawaslu akan memasukkan masalah ini dalam kajian indeks kerawanan pemilu (IKP). Hal paling dekat yang bisa dilakukan adalah melibatkan masyarakat melalui penerapan pengawasan partisipatif," katanya.

Bachtiar mengatakan, Bawaslu sudah melakukan pemetaan-pemetaan hingga tingkat bawah terkait potensi-potensi kecurangan yang bisa saja terjadi pada Pemilu 2024. Dengan demikian, pengawas di setiap tingkatan bisa melakukan pencegahan terlebih dahulu.

Bwaslu, antara lain  telah melakukan pencegahan praktik politik uang melalui sekolah kader pengawas partisipatif (SKPP), termasuk program desa sadar pengawasan dan anti-politik uang.

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama mencegah masifnya praktik politik uang dalam Pemilu 2024 maupun setelahnya," katanya.

Bachtiar mengatakan, Pemilu di Indonesia merupakan Pemilu yang kompleks. Menurutnya persoalan yang akan dihadapi saat Pemilu 2024 diyakini akan sama dengan Pemilu 2019. Hal itu karena undang-undang yang dipakai untuk menyelenggarakan Pemilu 2024 masih sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 yaitu UU Nomor 7 tahun 2017.

Kendati demikian, Bachtiar berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan secara demokratis tanpa adanya ujaran kebencian, dan sebagainya.

Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...