Jalani Praperadilan, Firli Bahuri Minta Dewas KPK Tunda Sidang Etik

Ameidyo Daud Nasution
14 Desember 2023, 11:38
firli bahuri, kpk, dewas
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri meminta Dewan Pengawas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran etik dirinya. Ini karena Firli masih menjalani sidang praperadilan soal status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang kode etik awalnya akan digelar hari ini pada pukul 09.00 WIB. Meski demikian, Firli meminta sidang dijadwalkan usai pekan depan.

"Pak FB (Firli) minta sidang etik setelah 18 Desember 2023," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Jakarta, Kamis (14/12) dikutip dari Antara.

Dewas KPK akan mempertimbangkan permohonan Firli. Meski demikian, Syamsuddin menjanjikan sidang kode etik perdana Firli tetap akan dibuka.

"Sidang tetap dibuka, Dewas memutuskan jadwal penggantinya. Setelah itu, ditutup," katanya.

Ia juga meminta Firli sebagai terlapor hadir dalam sidang etik perdana tersebut. "Kalau terlapor tidak hadir, kami tak bisa melakukan sidang," ujarnya.

Sebelumnya, Dewas memutuskan untuk melanjutkan kasus dugaan pelanggaran kode etik Firli Bahuri ke tahap persidangan. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan keputusan diambil atas dasar hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan. 

"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Tumpak di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12). 

Tumpak menerangkan ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan berkaitan dengan dua hal. Pertama berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Perkara kedua berkaitan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dugaan kekayaan yang tak dilaporkan adalah persoalan utang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

Firli saat ini berstatus tersangka kasus pemerasan di Polda Metro Jaya. Ia diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Meski demikian, mantan Kabaharkam Polri ini melawan dengan mengajukan praperadilan. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...