KPK Tak Beri Bantuan Hukum Firli Bahuri, Hanya Bantu Akses Dokumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Meski demikian, mereka akan menyediakan akses dokumen atau arsip yang diperlukan Firli dalam persidangan praperadilan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan bentuk pemberian bantuan hukum kepada Firli. Alex muncul dalam sidang gugatan prepradilan yang diajukan oleh Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Alex hadir sebagai saksi meringakan atas permintaan dari Firli. Dia mulai memberikan kesaksian di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB hingga 12.45 WIB.
"Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau," ujar Alex dalam forum majelis sidang.
Alex mengatakan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap tersangka korupsi. "Tentu tidak etis juga sebagai membela tersangka korupsi, tetapi kami akan memfasilitasi terkait dengan permintaan dokumen," ujar Alex.
Kehadiran Alex sebagai saksi meringankan Firli dalam sidang praperadilan hari ini mendapatkan sorotan dari Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan dan Yudi Purnomo.
Mereka mengaku heran atas sikap Alex yang bersedia hadir untuk menjadi saksi meringakan Firli dalam sidang praperadilan tersebut. Alex mulai memberikan kesaksian di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekira pukul 11.00 WIB hingga 12.45 WIB.
"Memang Firli punya kedekatan yang sangat luar biasa dengan Alexander Marwata," ujar Novel pada kesempatan serupa.
Novel menganggap, kesediaan Alex untuk meninggalkan kewajiban tugas KPK demi menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan hari ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan etika di KPK.
"Saya kira itu hal yang semoga bisa dilihat oleh Dewan Pengawas KPK," kata Novel.
