KPU Lakukan Perubahan di Debat Kedua, Sediakan Podium untuk Cawapres
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah tata laksana debat calon wakil presiden yang akan berlangsung pada Jumat (22/12) mendatang. Merujuk hasil rapat yang digelar bersama tim sukses masing-masing calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin (18/12) KPU menyepakati untuk menyediakan Podium.
“Catatan kemarin atau evaluasi sudah kita sepakati bersama, di antaranya semua tim paslon mengajukan usulan bahwa di dalam debat nanti kedua dan seterusnya masing-masing sampai kelima, itu disiapkan podium sederhana sebagai sarana untuk tampil," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI seperti dikutip Selasa (19/12).
Menurut Hasyim penambahan podium menjadi salah satu hal yang membedakan debat cawapres dari debat sebelumnya. Sementara itu untuk mekanisme debat, Hasyim mengatakan masih menggunakan format yang sama dengan debat capres pada Selasa 12 Desember.
Hasyim menjelaskan berdasarkan evaluasi bersama format debat capres yang telah berlangsung sudah sesuai baik dari segi durasi waktu maupun pelaksanaan. Format debat tersebut sudah menjadi kesepakatan awal semua pihak.
“Semua punya kesempatan untuk menjawab yang diajukan panelis maupun masing-masing capres/cawapresnya, sehingga kesempatan berbicara lebih banyak walau kurang mendalam karena cakupan tema banyak,” ujar Hasyim.
Pada segmen pertama, para cawapres akan terlebih dahulu menyampaikan visi, misi, program kerja oleh masing-masing. Kemudian untuk segmen kedua dan ketiga, para cawapres akan menjawab pertanyaan yang sudah diajukan oleh tim panelis.
"Dan yang akan menyampaikan, atau mengajukan pertanyaan adalah moderator," imbuh Hasyim.
Pada segmen keempat dan kelima, para cawapres mendapat kesempatan untuk mengajukan pertanyaan untuk satu sama lain. Adapun pada segmen keenam yang terakhir, para cawapres akan menyampaikan kesimpulan untuk menutup rangkaian debat hari itu.
Untuk tema debat cawapres nanti akan membahas seputar persoalan ekonomi yaitu ekonomi kerakyatan dan ekonomi digital. Selain itu keuangan, investasi pajak, perdagangan, pengelolaan APBN-APBD, infrastruktur, dan perkotaan.
Sebelumnya, KPU pada Senin (13/11) telah menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Hasil pengundian dan penetapan nomor urut pada Selasa (14/11) memutuskan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.