Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri, Polisi Harap Hakim Objektif
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri pada hari ini, Selasa (19/12). Sidang digelar sehari setelah PN Jakarta Selatan menerima berkas kesimpulan yang diserahkan pihak Firli maupun kepolisian.
Menanggapi pelaksanaan sidang putusan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana berharap hakim bisa memberikan keputusan yang tepat. "Kami berharap hakim memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum sudah jelas mulai dari saksi fakta dan lainnya," kata Putu Putera Sadana seperti dikutip Selasa (19/12).
Putu juga menjelaskan pihaknya telah menemukan sejumlah temuan baru terkait perkara tersebut, salah satunya dokumen yang disampaikan Firli saat sidang praperadilan. Temuan itu menurut Putu perlu dipertanyakan kepada saksi fakta dan juga ahli.
Putu juga menambahkan ada beberapa dokumen yang tidak satu garis (linier) terhadap kasus yang disampaikan pemohon. Salah satunya adalah dokumen-dokumen yang tidak ada konteksnya.
"Kami menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Di mana ini terjadi di Kementerian Pertanian. Namun ada beberapa dokumen yang tidak linier di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api, " kata Putu lagi.
Putu juga menjelaskan pihaknya telah memiliki empat alat bukti yang akan memberikan kepastian hukum. Ia berharap hakim bisa mempertimbangkan temuan yang terungkap selama sidang.
Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta bahwa Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.
Polda juga menyebutkan adanya temuan peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji.
Firli Yakin Gugatannya Dikabulkan
Dalam perkara ini, Firli diduga melakukan pemerasan berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu. Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang mengadili gugatannya itu menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Di sisi lain, kepolisian hingga kini telah memeriksa lebih dari seratus saksi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Sejumlah barang bukti pun telah didapati, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Usai menyerahkan berkas kesimpulan di PN Jakarta Selatan, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar meyakini hakim mengabulkan gugatan yang dilayangkan kliennya.
"Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami ini dapat mengabulkan permohonan kami," kata Ian kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (18/12).
Pada kesempatan itu, Ian pun mengungkapkan kesimpulan yang diserahkannya berjumlah 126 halaman. Utamananya, tambah Ian, dalam berkas kesimpulan itu berkaitan dengan penetapan Firli sebagai tersangka yang menurutnya tidak sah.