Pengadilan Tolak Praperadilan Firli Bahuri, Status Tetap Tersangka

Ameidyo Daud Nasution
19 Desember 2023, 15:59
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/wpa.
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleg Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam kasus dugaan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Hakim beralasan pemohonan yang diajukan Firli tak relevan.

"Menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima," bunyi pernyataan putusan yang dibacakan hakim Imelda Herawati di PN Jaksel, Selasa (19/12) seperti disiarkan dalam Kompas TV.

Hakim juga menerima eksepsi yang diajukan oleh pihak Polda Metro Jaya. Ini artinya, Firli tetap berstatus tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Dengan demikian, eksepsi pemohon patut dikabulkan," kata hakim Imelda.

Firli mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto pada 24 November 2023 lalu buntut penetapan tersangka dirinya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli diduga melakukan pemerasan berkaitan dengan perkara korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021 lalu.

Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang mengadili gugatannya itu menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Di sisi lain, kepolisian hingga kini telah memeriksa lebih dari 100 saksi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Sejumlah barang bukti pun telah didapati, salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. 

Sementara itu pada Jumat (15/12) Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Firli  ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam perkara itu Firli diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...