Jelang Natal, Sebanyak 15.922 Narapidana Mendapatkan Remisi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus Natal kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik. Pengurangan masa hukuman diberikan kepada napi yang berperilaku baik.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di Jakarta, Minggu (24/12) dikutip dari Antara.
Dari angka tersebut, sebanyak 15.823 menerima RK I atau pengurangan sebagian masa hukuman. Rinciannya, 3.083 mendapatkan remisi 15 hari, sebanyak 10.871 mendapatkan remisi satu bulan, sebanyak 1.404 mendapatkan remisi satu bulan 15 hari, dan 510 mendapatkan pemangkasan masa hukuman dua bulan.
Sedangkan 99 narapidana menerima RK II atau langsung bebas dari bui. Rinciannya, sebanyak 37 napi menerima remisi 15 hari, sebanyak 53 mendapatkan remisi satu bulan, empat menerima pemangkasan masa tahanan satu bulan 15 hari, dan lima mendapatkan remisi dua bulan.
Narapidana terbanyak mendapatkan RK Natal berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua sebanyak 1.434 orang.
Direktur Jenderal PAS Reynhard Silitonga mengatakan resmisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif. Beberapa di antaranya menjalani pidana enam bulan hingga aktif mengikuti program pembinaan.
"Tujuannya agar remisi dapat mendorong narapidana mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap sehari-hari," kata Reynhard.
Sedangkan saat ini jumlah warga binaan di seluruh Indonesia mencapai 273.375 orang. Angka tersebut terdiri dari 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.