Bawaslu Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu Besok
Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat berencana memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka untuk dimintai klarifikasi terkait pembagian susu di area Hari Bebas Kendaraan Bermotor alias HBKB.
"Undangan (klarifikasi Gibran) pukul 13.00 WIB, tanggal 2 Januari 2024," kata anggota Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Trianto Putro di Jakarta, Minggu (31/12)
Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat itu menyampaikan, setelah meminta klarifikasi Gibran, pihaknya segera memutuskan kasus tersebut merupakan pelanggaran atau tidak. Putusan ini akan diumumkan pada Rabu (3/12).
Bawaslu Jakpus telah memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan di area CFD itu pada Kamis (28/12). Namun, pemanggilan ini dibatalkan karena Bawaslu Jakpus menilai telah mendapatkan keterangan yang cukup untuk memutuskan perkara tersebut.
Akan tetapi, dalam rapat pleno yang digelar selama pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB pada Jumat (29/12), Bawaslu Jakpus menemukan data dan fakta baru. Oleh karena itu, Bawaslu menilai butuh kajian lebih mendalam untuk memutus kasus tersebut, termasuk mempertimbangkan kembali pemanggilan terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Meskipun begitu, Bawaslu Jakpus tidak menjelaskan lebih lanjut data dan fakta baru yang dimaksud. Hal tersebut akan disampaikan begitu putusan disampaikan kepada publik.
Dimas mengatakan persoalan yang dikaji oleh Bawaslu bukan terkait dugaan tindak pidana pemilu, melainkan dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan HBKB untuk aktivitas politik.
Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang BKB menyebutkan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Sentra Gakkumdu menyatakan kegiatan cawapres nomor urut dua itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.