KPK Jebloskan Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung pada akhir Desember 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/1).
Pada perkara tersebut, Yana divonis kurungan penjara 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 435,7 juta, SGD 14.520, USD 3.000 dan 15.630 Baht. Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Selain Yana, terdapat dua tersangka lainnya yakni Kadishub Bandung Dadang Darmawan yang dipidana selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.
Kemudian Khairur Rijal dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp 200 juta disertai membayar uang pengganti Rp 586,5 juta, BATH 85.670, SGD 187, RM 2.811 dan WON 950.000.
Yana Mulyana terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada April 2023 lalu. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan layanan internet untuk Bandung Smart City.
Diluncurkan pada 2018, Bandung Smart City merupakan proyek untuk menerapkan digitalisasi layanan pemerintah. Mulai dari laporan masyarakat hingga informasi stok darah.
Saat meluncurkan Bandung Smart City, Yana masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota. Politisi berusia 58 tahun itu mulai menjabat sebagai Wali Kota pada April 2022. Ia menggantikan Oded Muhammad Danial, yang meninggal pada Desember 2021.