Posisi Bawaslu Dinilai Kuat Copot Spanduk Prabowo-Gibran di Ikon Batam

Muhamad Fajar Riyandanu
3 Januari 2024, 15:34
bawaslu, batam, prabowo, gibran
Youtube/Antara
Spanduk Prabowo-Gibran di ikon Kota Batam. Foto: Youtube/Antara
Button AI Summarize

Pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di Monumen Welcome to Batam menuai polemik. Kejadian tersebut menjadi semakin ramai setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau mencopot spanduk yang tertempel di huruf 'O' pada ikon tersebut.

Tim Kampanye Daerah TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau lantas melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Batam akibat pencopotan dua buah spanduk itu ke Polresta Balerang pada Senin (1/1).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah Bawaslu untuk mencopot dua atribut kampanye Prabowo-Gibran merupakan hal wajar. Ini merupakan amanat dari Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Amanat tersebut mengatur pelarangan penggunaan bahan kampanye pemilu di sejumlah titik. Beberapa di antaranya gedung atau fasilitas milik pemerintah serta sarana dan prasarana publik.

Adapun Monumen Welcome to Batam terumasuk fasilitas milik pemerintah yang harusnya terbebas dari segala atribut kampanye. Perludem juga menyoroti langkah TKD Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu ke kepolisian.

Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafidz mengatakan PKPU merupakan instrumen hukum yang memiliki derajat lebih tinggi daripada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.

"Sebab, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali. Artinya, peraturan KPU yang lebih spesifik lah yang berlaku," ujar Kahfi saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (3/1).

Ia juga mempertanyakan pemda setempat yang memberikan izin. Sebelumnya, TKD mengatakan pemasangan baliho mendapatkan lampu hijau dari Dinas Cipta Karya setempat.

"Kenapa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam memberikan izin padahal sudah jelas sekali lokasi tersebut menjadi tempat terlarang untuk penempelan alat peraga kampanye," kata Kahfi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...