Posisi Bawaslu Dinilai Kuat Copot Spanduk Prabowo-Gibran di Ikon Batam
Pemasangan spanduk Prabowo-Gibran di Monumen Welcome to Batam menuai polemik. Kejadian tersebut menjadi semakin ramai setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Riau mencopot spanduk yang tertempel di huruf 'O' pada ikon tersebut.
Tim Kampanye Daerah TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau lantas melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Batam akibat pencopotan dua buah spanduk itu ke Polresta Balerang pada Senin (1/1).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai langkah Bawaslu untuk mencopot dua atribut kampanye Prabowo-Gibran merupakan hal wajar. Ini merupakan amanat dari Pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Amanat tersebut mengatur pelarangan penggunaan bahan kampanye pemilu di sejumlah titik. Beberapa di antaranya gedung atau fasilitas milik pemerintah serta sarana dan prasarana publik.
Adapun Monumen Welcome to Batam terumasuk fasilitas milik pemerintah yang harusnya terbebas dari segala atribut kampanye. Perludem juga menyoroti langkah TKD Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu ke kepolisian.
Peneliti Perludem Kahfi Adlan Hafidz mengatakan PKPU merupakan instrumen hukum yang memiliki derajat lebih tinggi daripada izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam.
"Sebab, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali. Artinya, peraturan KPU yang lebih spesifik lah yang berlaku," ujar Kahfi saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Rabu (3/1).
Ia juga mempertanyakan pemda setempat yang memberikan izin. Sebelumnya, TKD mengatakan pemasangan baliho mendapatkan lampu hijau dari Dinas Cipta Karya setempat.
"Kenapa Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam memberikan izin padahal sudah jelas sekali lokasi tersebut menjadi tempat terlarang untuk penempelan alat peraga kampanye," kata Kahfi.
Kahfi menilai Bawaslu Kepri punya posisi yang lebih kuat dalam perkara pelucutan baliho kampanye Prabowo-Gibran yang tertempel di Monumen Welcome to Batam.
"Ketika PKPU menyatakan bahwa pemasangan baliho ada di tempat terlarang, maka harus dianggap sebagai pelanggaran kampanye," katanya.
Adapun izin pemasangan baliho Prabowo-Giran di landmark Welcome to Batam berdasarkan surat dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam nomor: B/2294/100.3.12/XII/2023. Surat tersebut ditangani oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Azril Apriansyah pada 27 Desember 2023.
Ketua Tim Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepulauan Riau, Musrin, menganggap aksi pencopotan baliho tersebut merupakan unsur pidana perusakan alat peraga kampanye. Pihaknya juga akan membawa kasus ini ke ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP Pusat.
"Dalam hal ini maka kami uji nanti atas kebenaran yang telah mereka lakukan terhadap pencopotan spanduk Prabowo-Gibran tersebut," kata Musrin, dikutip dari Antara pada Rabu (3/1).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kepulauan Riau Zulhadril Putra mengatakan tidak ada kegiatan perusakan dalam penurunan baliho kampanye Prabowo-Gibran di Monumen Welcome to Batam. Pihaknya masih menyimpan seluruh bukti baliho secara lengkap tanpa sobek sedikitpun.
"Kalau balihonya sobek it's okay. Tapi ini tidak ada yang koyak. Kemarin kami buka cuma pakai jari, sampai kawatnya pun kami bawa," kata Zulhadril dikutip dari Antara pada Rabu (3/1).
Selain tertulis di PKPU Nomor 20 Tahun 2023, ketetapan mengenai pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di sarana prasarana publik dan fasilitas milik pemerintah juga diatur dalam Pasal 23 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Alat peraga kampanye yang dimaksud terdiri dari tiga item, yakni reklame, spanduk dan umbul-umbul. Adapun baliho merupakan salah satu bentuk dari reklame. "Kami tidak ada unsur tendensius, karena kami punya asas dan dilatih untuk bersikap adil," kata Zulhadril.