Komisi ASN Peringatkan Potensi 10.000 Pelanggaran Pemilu 2024 oleh ASN

Muhamad Fajar Riyandanu
10 Januari 2024, 20:28
pelanggaran pemilu, pemilu 2024, asn
ANTARA FOTO/HO/Humas Pemprov Jatim/aww.
Rohaniwan mengambil sumpah dan janji saat pelantikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (10/5/2023).
Button AI Summarize

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menakar potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN pada pemilu 2024 mencapai 10 ribu kasus. Angka itu naik signifikan dari temuan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN pada Pilkada 2020 sekira 4.800 kasus.

Ketua KASN, Agus Pramusinto menjelaskan kenaikan potensi pelanggaran itu dipicu oleh banyaknya daerah di Indonesia yang melaksanakan pemilu pada tahun ini. Agus menjelaskan, Pemilu 2024 menyasar pada 548 daerah untuk Pileg, Pilpres dan Pemilihan DPD.

"Kalau dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020 di mana saat itu yang mengadakan hanya 270 daerah. Tahun ini ada pilpres dan pileg yang potensi pelanggarannya menyebar dari daerah ke pusat," ujarnya saat menjadi pembicara diskusi bertajuk 'Netralitas Aparat dalam Pemilu' di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, pada Rabu (10/1).

Agus menguraikan potensi pelanggaran pemilu di ranah ASN paling banyak pada tingkat jabatan pimpinan tinggi atau JPT. Menurut Agus, JPT memiliki kendali atau kuasa untuk mengalokasikan sumber daya berupa perangkat struktural dan anggaran publik untuk mengerek perolehan suara di basis wilayah tertentu.

JPT ASN terdiri dari tiga golongan, yakni JPT Utama sebagai kepala lembaga pemerintah non kementerian, JPT Madya di tingkat pusat dan JPT Pratama di tingkat daerah.

Adapun JPT Madya diantaranya sekretaris jenderal kementerian, direktur jenderal, deputi, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden/wakil presiden, sekretaris daerah (Sekda) provinsi dan jabatan lain yang setara.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...