Komisi ASN Peringatkan Potensi 10.000 Pelanggaran Pemilu 2024 oleh ASN
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menakar potensi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN pada pemilu 2024 mencapai 10 ribu kasus. Angka itu naik signifikan dari temuan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ASN pada Pilkada 2020 sekira 4.800 kasus.
Ketua KASN, Agus Pramusinto menjelaskan kenaikan potensi pelanggaran itu dipicu oleh banyaknya daerah di Indonesia yang melaksanakan pemilu pada tahun ini. Agus menjelaskan, Pemilu 2024 menyasar pada 548 daerah untuk Pileg, Pilpres dan Pemilihan DPD.
"Kalau dibandingkan dengan Pilkada serentak 2020 di mana saat itu yang mengadakan hanya 270 daerah. Tahun ini ada pilpres dan pileg yang potensi pelanggarannya menyebar dari daerah ke pusat," ujarnya saat menjadi pembicara diskusi bertajuk 'Netralitas Aparat dalam Pemilu' di Gedung Permata Kuningan, Jakarta, pada Rabu (10/1).
Agus menguraikan potensi pelanggaran pemilu di ranah ASN paling banyak pada tingkat jabatan pimpinan tinggi atau JPT. Menurut Agus, JPT memiliki kendali atau kuasa untuk mengalokasikan sumber daya berupa perangkat struktural dan anggaran publik untuk mengerek perolehan suara di basis wilayah tertentu.
JPT ASN terdiri dari tiga golongan, yakni JPT Utama sebagai kepala lembaga pemerintah non kementerian, JPT Madya di tingkat pusat dan JPT Pratama di tingkat daerah.
Adapun JPT Madya diantaranya sekretaris jenderal kementerian, direktur jenderal, deputi, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden/wakil presiden, sekretaris daerah (Sekda) provinsi dan jabatan lain yang setara.
Sementara JPT Pratama seperti direktur, kepala biro, kepala kantor wilayah, kepala balai besar, kepala pusat Sekda kabupaten/kota, kepala dinas/kepala badan provinsi, kabupaten/kota dan jabatan lain yang setara.
"Potensi pelanggaran oleh JPT ini besar karena mereka punya kesempatan menggunakan sumber daya anggaran daerah untuk mendulang suara dari daerah tertentu untuk calon tertentu," ujar Agus.
Praktik kecurangan lainnya juga dapat ditangkap lewat modus kesenjangan program pemerintah yang hanya diberikan pada daerah tertentu. "Misalnya program pertanian di wilayah tertentu itu ditingkatkan karena potensi mendulang suara, atau melalui bantuan sosial," kata Agus.
Dia mengakui netralitas ASN kerap menjadi sorotan pada setiap penyelenggaraan pemilu. Menurut catatan KASN, ada 13 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Mereka terkena sanksi karena telah terdaftar dan memiliki nomor anggota partai politik. Menurut Agus, 13 ASN tersebut sudah mendapat sanksi.
Agus menjelaskan sanksi paling ringan dalam bentuk teguran moral pun berdampak besar pada ASN yang melanggar netralitas saat pemilu. Konsekuensi tersebut dapat menyebabkan penundaan promosi jabatan. "Sanksi moral memang tidak terlalu efektif, tapi menimbulkan pengaruh," ujar Agus.