Firli Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Hari Ini
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk keempat kalinya sebagai tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, pada Jumat (19/1).
Firli yang tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 8.36 WIB enggan berkomentar banyak. "Kita ikuti saja," kata Firli kepada wartawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, sebelumnya mengatakan pemeriksaan hari ini hanya terhadap Firli.
Ia menyebut, pemeriksaan Firli dalam upaya pemenuhan petunjuk jaksa dalam berkas perkara yang belum lengkap. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik untuk dilengkapi.
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Adapun, penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tengah mengusut harta kekayaan Firli yang tak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) miliknya.
“Dugaan tindak pidana pencucian uang akan menjadi target penyidik berikutnya terkait dengan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana korupsi yang terjadi,” kata Ade.
Meski tak menyebutkan nilai rincinya, Ade mengungkapkan, sejumlah aset yang tak dilaporkan Firli itu tersebar di beberapa wilayah seperti Jakarta, Bekasi, Sukabumi, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Klaten.