Mahfud Akui Sulit Cabut Izin Tambang Ilegal karena Pengaruh Kuat Mafia

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Januari 2024, 22:25
Mahfud
Katadata
Mahfud MD
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyampaikan proses pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ilegal sulit terlaksana. Menurut Mahfud hal itu lantaran para perusahaan terkait punya relasi dengan mafia tambang.

Mahfud yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan itu menambahkan, praktik tambang ilegal di dalam negeri juga mendapat perlindungan dari aparat dan pejabat negara.

"Mencabut IUP itu banyak mafianya, saya sudah mengirim tim ke lapangan dan ditolak, sudah putusan Mahkamah Agung. Bahkan KPK menyatakan pertambangan di Indonesia banyak sekali ilegal dan itu di-backing oleh aparat dan pejabat," kata Mahfud saat debat Cawapres di Jakarta Convention Center (JCC) pada Ahad (21/1) malam.

Dia menilai praktik tambang ilegal memicu dampak negatif dan meningkatkan laju deforestasi yang luasnya mencapai 23 ukuran Pulau Madura dalam 10 tahun belakangan. Menurut Mahfud, angka tersebut lebih luas dari tingkat penggundulan hutan akibat kegiatan pembukaan tambang di Korea Selatan.

Kementerian ESDM mencatat ada 2.741 lokasi pertambangan tanpa izin atau PETI komoditas batu bara, logam dan non logam yang terjaring sepanjang tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 447 PETI berada di luar wilayah usaha izin pertambangan (WIUP) dan 132 titik berada di dalam (WIUP).

BUMN Aneka Tambang (Antam) juga pernah melaporkan pencemaran lingkungan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara terjadi karena adanya tumpang-tindih 11 IUP yang melakukan kegiatan pertambangan eksplorasi dan produksi nikel.

Direktur Utama Antam, Nicolas Kanter, menjelaskan kehadiran 11 IUP di Blok Mandiodo diawali dengan keputusan Bupati Kabupaten Konawe yang membatalkan IUP Antam, yang kemudian diikuti dengan pemberian kuasa kepada 11 IUP tersebut.

Guna mempertahankan Blok Mandiodo, Antam mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) sehingga terbit putusan pada 17 Juli 2014 yang menyatakan Antam memenangkan hak IUP di Blok Mandiodo.

"Putusan MA itu membatalkan SK Bupati yang mencabut atau membatalkan IUP Antam," kata Nico dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR pada Selasa (27/9/2022).

Adapun proses pembersihan 11 IUP ilegal di Blok Mandiodo masih alot karena seluruh perusahaan masih mengklaim kepemilikan IUP yang sah.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...