Komisi Informasi: Info Cuti Kampanye Presiden Harus Terbuka ke Publik
Komisi Informasi Pusat atau KIP mengingatkan informasi cuti kampanye presiden bila ikut kampanye dalam pemilihan presiden 2024 harus disampaikan terbuka kepada publik. Begitu pula bila yang akan cuti untuk kampanye adalah menteri atau pejabat tinggi negara.
Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha menjelaskan hak kampanye yang dilindungi oleh aturan perundang-undangan menuntut adanya keterbukaan terutama terkait informasi jika presiden memutuskan ambil cuti. Hal itu disampaikan Arya menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan presiden dan menteri boleh berpihak dan kampanye dalam pilpres.
“Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan,” ujar Arya seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/1).
Menurut Arya sebagai lembaga yang mengawal penegakan keterbukaan informasi publik, KIP bertugas mengingatkan presiden akan kewajiban untuk patuh pada keterbukaan. Pemberitahuan cuti menurut dia tidak bisa hanya disampaikan secara lisan.
“Cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/publik,” kata Arya.
Lebih jauh Arya mengatakan presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik. Prosedur pengajuan cuti selain secara tertulis juga harus ditembuskan kepada badan publik terkait seperti Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.
“Serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” kata Arya.
Arya juga menilai penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga perlu membantu sosialisasi dan ikut mengawasi bila ada pejabat publik yang terlibat kampanye. Keterbukaan menurut Arya diperlukan demi demi menjaga kepercayaan publik.
“Yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” kata Arya.
Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma pada Rabu (24/1) menyampaikan presiden sebagai warga negara juga punya hak politik salah satunya hak berkampanye. Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silakan, kalau aturan boleh silakan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.
Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak selama tahapan Pemilu 2024. Adapun aturan mengenai cuti presiden dan menteri selama kampanye tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.