Komisi Informasi: Info Cuti Kampanye Presiden Harus Terbuka ke Publik

Ira Guslina Sufa
25 Januari 2024, 09:54
Komisi Informasi Pusat soal kampanye
Katadata
Komisi Informasi Pusat
Button AI Summarize

Komisi Informasi Pusat atau KIP mengingatkan informasi cuti kampanye presiden bila ikut kampanye dalam pemilihan presiden 2024 harus disampaikan terbuka kepada publik. Begitu pula bila yang akan cuti untuk kampanye adalah menteri atau pejabat tinggi negara. 

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha menjelaskan hak kampanye yang dilindungi oleh aturan perundang-undangan menuntut adanya keterbukaan terutama terkait informasi jika presiden memutuskan ambil cuti. Hal itu disampaikan Arya menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan presiden dan menteri boleh berpihak dan kampanye dalam pilpres. 

“Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan,” ujar Arya seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/1). 

Menurut Arya sebagai lembaga yang mengawal penegakan keterbukaan informasi publik, KIP bertugas mengingatkan presiden akan kewajiban untuk patuh pada keterbukaan. Pemberitahuan cuti menurut dia tidak bisa hanya disampaikan secara lisan. 

“Cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/publik,” kata Arya.

Lebih jauh Arya mengatakan presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik. Prosedur pengajuan cuti selain secara tertulis juga harus ditembuskan kepada badan publik terkait seperti Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu. 

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...