PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Harun Masiku Hari Ini

Ira Guslina Sufa
29 Januari 2024, 10:34
Harun Masiku
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Sejumlah poster buronan Harun Masiku ditempelkan oleh para aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Button AI Summarize

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap KPK. Gugatan itu diajukan atas lambatnya kinerja KPK menangkap Harun Masiku setelah empat tahun buron.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan pukul 10.00 WI. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Abu Hanifah.

“Perkara teregistrasi dengan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN JKT.SE, sidang pertama Senin tanggal 29 Januari 2024,” kata Djuyamto seperti dikutip Senin (29/1). 

Pemohon yang turut menggugat KPK selain MAKI, yakni Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia. Adapula Lembaga Kerukunan masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkan. 

“Berdasarkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini akan dilangsungkan sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan MAKI lawan KPK,” kata Boyamin. 

Menurut Bonyamin lambatnya penanganan penangkapan Harun Masiku oleh KPK lebih karena tidak adanya kemauan. “Tidak mampu karena tidak mau,” ujarnya.

Boyamin menyindir KPK tidak punya kemampuan karena dugaan berbagai tekanan politik. Padahal menurut dia semestinya mudah melakukan penangkapan Harun Masiku atau menemukan keberadaannya baik masih hidup maupun sudah meninggal.

“Atas ketidakmampuannya maka KPK harus digugat untuk mendapatkan perintah dari Hakim melakukan pencarian maksimal,” kata Boyamin.

Bonyamin menilai, melalui gugatan praperadilan KPK tidak akan berdalih lagi jika telah mendapatkan perintah hakim yang memutuskan praperadilan tersebut. Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Peringatan 4 tahun Harun Masiku hilang
Peringatan 4 tahun Harun Masiku hilang (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.)

 

Duduk Perkara Harun Masiku hingga Jadi Buronan KPK 

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih periode 2019-2024 di KPU RI. Meski demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...