Tom Lembong Dilaporkan ke Bawaslu, Dianggap Adu Domba Pasal Kampanye

Amelia Yesidora
30 Januari 2024, 17:49
Sejumlah warga melintas Halte TransJakarta Sarinah, Jakarta, Kamis (25/5).
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah warga melintas Halte TransJakarta Sarinah, Jakarta, Kamis (25/5).
Button AI Summarize

Co-captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu, Senin (29/1). Tom dianggap menghasut dan mengadu domba karena mengunggah Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang salah.

Tom dilaporkan pengacara Hendarsam Marantoko dengan mengatasnamakan Advokat Lingkar Nusantara. Hendarsam melaporkan unggahan Instagram Story di akun pribadi Tom Lembong mengenai aturan presiden boleh berkampanye.

Dalam unggahan itu, Tom menampilkan hasil pencarian Google tentang Pasal 299 ayat 1. Di layar itu nampak tulisan “Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...”

Hendarsam mengatakan unggahan ini keliru karena tidak sesuai dengan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena bukan itu yang termaktub dalam beleid tersebut. Ia menduga Tom Lembong berupaya menghasut dan mengadu domba masyarakat agar merespon negatif ungkapan Presiden. Oleh sebab itu, Tom Lembong bisa melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Bunyinya kurang lebih meng-counter presiden boleh kampanye sepanjang tidak punya hubungan sedarah atau semarga dengan paslon. Artinya dia meng-counter itu dengan pasal palsu,” kata Hendarsam saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (30/1).

Adapun UU Nomor 7 Tahun 2017 ini masih dalam gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kata Hendarsam, selagi beleid ini belum disahkan oleh legislator, maka itu bisa disebut pasal palsu. Bila Tom mengunggah dengan keterangan bahwa pasal ini akan diubah, Hendarsam memberikan pengecualian.

“Saya sendiri enggak ada maksud sampai beliau harus kena pidana. Kalau dia minta maaf dan mengakui kesalahan, itu lebih baik,” kata Hendarsam.

Ia bakal menunggu permintaan maaf itu maksimal dua hari. Bila Tom tidak meminta maaf, pihaknya berencana melaporkan kasus ini ke Bareskrim terkait penyebaran berita bohong.

Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...