Praperadilan Eddy Hiariej Dikabulkan, Status Tersangka Tak Sah

Ameidyo Daud Nasution
30 Januari 2024, 20:36
eddy hiariej, kpk, pengadilam
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej yang menjadi tersangka kasus suap berjalan meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Button AI Summarize

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Eddy Hiariej. Ini berarti status tersangka Eddy dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Estiono dalam putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1) dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan Eddy kembali mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada 3 Januari lalu. Sebelumnya, ia sempat mencabut gugatan serupa pada 20 Desember 2023.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

Nama lain yang menjadi tersangka adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi serta asisten pribadi Eddy yakni Yogi Arie Rukmana. Tersangka lainnya, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sudah ditahan KPK.

Dalam perkara tersebut, Eddy, Yogi, dan Yosi disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang telah ditahan KPK Desember 2023 lalu.

Sebelumnya, Helmut pun mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan dirinya, namun ia menarik permohonannya tersebut.

Sedangkan Eddy, Yogi, dan Yosi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangkanya oleh KPK. Dalam permohonannya, Eddy meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah lantaran proses penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah dianggapnya tak sah.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...