Kejagung Tahan Tersangka Perintangan Penyidikan Izin Usaha PT Timah

Ira Guslina Sufa
31 Januari 2024, 15:17
Kejagung
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi berbicara dalam konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan korupsi BTS di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang tersangka perintangan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 - 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi di Jakarta mengatakan tersangka Toni Tamsil diduga telah melakukan serangkaian kegiatan menghalang-halangi upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti.

“Sehingga atas tindakan tersebut, tim penyidik merasa mengalami sejumlah kendala. Oleh karenanya, untuk menghindari hilangnya alat bukti, yang bersangkutan kami kenakan Pasal 21 terkait obstruction of justice,” kata Kuntadi seperti dikutip Rabu (31/1)

Adapun tindakan menghalang-halangi yang dilakukan tersangka Toni terjadi saat tim penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.Sejumlah lokasi penggeledahan tersebut, di antaranya toko dan rumah tersangka. 

Dari penggeledahan tim penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja dan satu gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana yang ditangani. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1,074 miliar.

Penggeledahan berikutnya di rumah seseorang berinisial AN. Dari lokasi penyidik menemukan uang tunai Rp 6,070 miliar dan uang 32 ribu dolar Singapura. Juga ada beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang. 

Selanjutnya barang bukti uang tunai tersebut dititipkan ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang. Tim penyidik juga mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya.

Alat berat itu, kata Kuntadi, terdiri atas 53 unit excavator dan dua unit bulldozer. Menurut Kuntadi tersangka Toni diduga telah melakukan serangkaian menghalang-halangi, yaitu dengan cara menggembok pintu objek yang akan digeledah. 

Toni juga disebut menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi. Ia juga diduga kuat menghilangkan alat bukti elektronik.

Menurut Kuntadi, penyidik merasa mendapat perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

“Kami pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional dan terukur, sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum” ujarnya.

Untuk keperluan penyidikan, Toni Tamsil dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menambahkan sejak tanggal 24 - 26 Januari, penyidik Jampidsus telah melakukan serangkaian kegiatan penanganan perkara korupsi tata niaga Timah ini. Setidaknya 20 saksi telah diperiksa.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...