Respons Ketua KPU Usai Diputuskan Langgar Kode Etik Soal Gibran
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari enggan mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan dirinya melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim dinyatakan melanggar etik berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres 2024.
"Saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Hasyim menyatakan putusan tersebut merupakan kewenangan dari majelis DKPP sehingga ia enggan berkomentar lebih jauh mengingat statusnya sebagai teradu.
"Karena saya sebagai teradu maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP," katanya.
Ia pun mengatakan selama persidangan ia selalu bersikap kooperatif. Hasyim mengatakan dirinya telah menyampaikan argumentasinya di persidangan.
"Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir, memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti dan argumentasi-argumentasi," kata Hasyim.
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhi Hasyim sanksi peringatan keras dan yang terakhir. Adapun, putusan tersebut merupakan hasil sidang dari empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Kendati demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran etik Hasyim tak berpengaruh pada pencalonan Gibran. Putra presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tetap melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara Pemilu. Jadi gak ada kaitan," kata Heddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Selain Hasyim, DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

