TKN Respons Putusan DKPP: Pencalonan Gibran Tak Bermasalah

Ade Rosman
5 Februari 2024, 15:09
gibran, dkpp, tkn
ANTARA FOTO/Rina Nur Anggraini/sgd/nym.
Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman (kiri) dan Wakil Komandan Alpha (Teritorial) Fritz Edward Siregar menyampaikan keterangan pers di Media Center TKN, Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tak melanggar hukum.

Hal itu dikatakan Habiburokhman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

"Sebenarnya secara hukum tak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta, Senin (5/1).

Habiburokhman mengklaim hal itu berdasarkan pada putusan DKPP yang tengah dipelajari oleh TKN Prabowo-Gibran. Ia mengatakan, dalam putusan itu menyebutkan KPU menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres telah sesuai dengan konstitusi.

"Di halaman 188 disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah," katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan TKN mengantisipasi adanya serangan terkait pasangan calon nomor urut 2 tersebut usai adanya putusan DKPP. Padahal, menurutnya putusan DKPP tersebut berkaitan dengan persoalan teknis bukan substansi.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah, bawa soal etika dan lain sebagainya," katanya.

DKPP vonis Ketua KPU langgar etik
DKPP vonis Ketua KPU langgar etik (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.)

Adapun, DKPP memutuskan Hasyim melanggar etik berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024. Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhi Hasyim sanksi peringatan keras dan yang terakhir.

Adapun, putusan tersebut merupakan hasil sidang dari empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.

Selain Hasyim, DKPP juga menyatakan anggota KPU lainnya yakni Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz melanggar kode etik serupa dan juga dijatuhkan sanksi peringatan keras.

Kendati demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran etik Hasyim tak berpengaruh pada pencalonan Gibran. Putra presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tetap melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Murni soal etik penyelenggara Pemilu. Jadi tidak ada kaitan," kata Heddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2). 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...