TKN Respons Putusan DKPP: Pencalonan Gibran Tak Bermasalah
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tak melanggar hukum.
Hal itu dikatakan Habiburokhman menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
"Sebenarnya secara hukum tak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta, Senin (5/1).
Habiburokhman mengklaim hal itu berdasarkan pada putusan DKPP yang tengah dipelajari oleh TKN Prabowo-Gibran. Ia mengatakan, dalam putusan itu menyebutkan KPU menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres telah sesuai dengan konstitusi.
"Di halaman 188 disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah," katanya.
Kendati demikian, ia mengatakan TKN mengantisipasi adanya serangan terkait pasangan calon nomor urut 2 tersebut usai adanya putusan DKPP. Padahal, menurutnya putusan DKPP tersebut berkaitan dengan persoalan teknis bukan substansi.