PDIP Respons Sanksi Etik KPU: Masalah Serius dalam Pencalonan Gibran
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terbaru. DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari melanggar etik buntut pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.
"Terkait dengan keputusan DKPP yang memberikan peringatan keras kepada KPU maka kami menegaskan ini semakin membuktikan bahwa moral force itu sekarang sudah diperkuat dengan kekuatan hukum," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Senin (5/2).
Hasto mengatakan pelanggaran etik merupakan sesuatu yang serius dan tak dapat dianggap main-main. Sehingga, ia mengatakan tak boleh mengesampingkan putusan DKPP tersebut.
"Keputusan dari DKPP menjadi legalitas dan legitimasi bahwa penetapan pasangan calon 02 memang memiliki suatu persoalan yang serius," katanya.
Hasto mengungkit pelanggaran etik berat lainnya yang sebelumnya juga dilayangkan pada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
"Ini menunjukkan bahwa pemilu ini sejak awal ketika terjadi manipulasi di Mahkamah Konstitusi itu telah menjadi beban bagi Pemilu ke depan," katanya.
Hasto pun menyinggung perihal pertama kalinya kandidat calon yang memiliki afiliasi secara langsung dengan pimpinan nasional dalam hal ini Presiden.
Di satu sisi, Hasto berharap penyelenggara Pemilu menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Ia pun menyinggung perihal karma yang dipercayai masyarakat lokal Indonesia.
"Kalau suara rakyat ini dimanipulasi, itu dalam keyakinan masyarakat Jawa termasuk Bali, atau bahkan di lampung, di beberapa wilayah Indonesia, manipulasi suara rakyat itu implikasinya sangat luas. Itu bisa 7 turunan dampaknya," kata Hasto.
Berdasarkan hal itu, Hasto berharap penyelenggara Pemilu berlaku adil dengan mengedepankan prinsip merdeka, independen, dan tak tunduk pada intimidasi bila ada.
DKPP memutus Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar etik berkaitan dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024. DKPP menjelaskan Ketua KPU tak langsung membuat Peraturan KPU untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
Gibran bersama Prabowo Subianto mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023. Dalam sidang pemeriksaan DKPP, ternyata KPU belum menyesuaikan PKPU sesuai putusan MK pada tanggal tersebut.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran etik Hasyim tak berpengaruh pada pencalonan Gibran. Putra presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tetap melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.