DKPP Putuskan Ketua KPU Langgar Kode Etik, Ini Respons Gibran
Calon Wakil Presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tak banyak berbicara soal keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia hanya mengatakan akan mengkaji putusan yang menyatakan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu bersalah secara etik.
"Nanti kami tindaklanjuti," kata Gibran di Jakarta, Kamis (5/2) dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar etik berkaitan dengan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Hasyim dan komisioner KPU diputuskan melanggar etik karena tak membuat aturan teknis usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat batas usia peserta pilpres 2024.
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhi Hasyim sanksi peringatan keras dan yang terakhir. Adapun, putusan tersebut merupakan hasil sidang dari empat perkara yang telah disidangkan DKPP, yakni perkara 135-PKE/DPP/XII/2023, 136-PKE/DKPP/XII/2023, 137-PKE/DKPP/XII/2023, dan 141-PKE/DKPP/XII/2023.
Kendati demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan pelanggaran etik Hasyim tak berpengaruh pada pencalonan Gibran. Putra presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tetap melenggang dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara Pemilu. Jadi tak ada kaitan," kata Heddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2).
Sedangkan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyatakan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden tak melanggar hukum.
"Sebenarnya secara hukum tak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta, Senin (5/1).