Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka yang Tenggelamkan Anak Tamara

Syahrizal Sidik
9 Februari 2024, 21:46
Polisi Kenakan Pasal Berlapis Tersangka yang Tenggelamkan Anak Tamara
ANTARA
Tamara Tyasmara, orang tua dari Dante, bersama kuasa hukumnya Sandi Arifin saat ditemui di Polda Metro Jaya
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Polisi menjerat tersangka berinisial YA dalam kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) anak artis Tamara Tyasmara dengan pasal berlapis. Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2) kemarin.

"Berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara maka dasar penangkapan saudara YA adalah karena yang bersangkutan patut disangka atau diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, pasal pembunuhan berencana, serta pasal karena lalai menyebabkan orang meninggal dunia," kata Ade Ary, Jumat (9/2). 

Oleh karena itu, Ade Ary menyebut tersangka terancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Terkait dengan motif pembunuhan, saat ini sedang didalami oleh pihak penyidik setelah proses pemeriksaan kesehatan tersangka.

Ade Ary menambahkan tersangka YA ditangkap di rumahnya Jalan Kelapa Kopyor 7 Blok A6/5 RT. 12/07, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. "Tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Jumat 9 Februari, penyidik Subdit Jatanras telah melakukan penangkapan terhadap saudara YA, yang bersangkutan ditangkap sedang tidur, " ucapnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula saat korban berenang di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu sore (27/1) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, memang ada jadwal les renang. Namun, berdasarkan kesaksian, saat sedang latihan, korban mengalami muntah-muntah.

Ketika sudah diangkat, korban tidak sadarkan diri. Sayang, saat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong. Polisi saat ini sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi: mulai dari manajemen kolam renang, pihak yang menemani Dante saat itu. 

Dari hasil pendalaman polisi, diketahui tersangka YA membenamkan kepala korban sebanyak 12 kali di kolam renang berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV.

"Di dalam rekaman tersebut, memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali, sedangkan untuk nanti detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Jakarta, Jumat (9/2).

Wira menjelaskan hasil rekaman CCTV tersebut memiliki durasi kurang lebih sekitar 2 jam lebih 1 menit. "Yang mana di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan, " ucapnya.

Selanjutnya Wira menambahkan untuk detail pengungkapan hasil forensik dari CCTV dan hasil ekshumasi akan disampaikan lebih lanjut. "Mungkin nanti minggu depan menyertakan tim dari analisis digital dari puslabfor, termasuk tim dari kedokteran forensik. Sehingga nanti kita akan melakukan ekspos secara lengkap, " kata dia.

KemenPPA: Tersangka Dihukum Setimpal

Merespons kasus ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta polisi memastikan hukuman yang setimpal kepada tersangka YA.

"Kami berharap polisi segera mendalami siapa yang melakukan dan apa motifnya untuk memastikan hukuman yang setimpal dan mencegah berulangnya kejadian serupa terhadap anak-anak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar.

KemenPPPA menyampaikan duka yang mendalam atas meninggalnya D. "Kami berharap polisi menerapkan UU Perlindungan Anak, KUHP, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dalam proses hukum kasus ini," katanya.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...