Link Simulasi Surat Suara dan Daftar Caleg Pemilu 2024 di Tiap TPS
Pemilihan Umum 2024 akan segera digelar pada Rabu, (14/2). Pemilih akan menentukan pilihan mereka untuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Untuk memudahkan pemilih, sebuah platform telah menyediakan simulasi kertas suara dan daftar caleg di tiap TPS yang bisa diakses secara online.
Simulasi kertas suara dan daftar caleg ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada pemilih tentang tampilan dan isi surat suara yang akan dicoblos nantinya. Simulasi ini juga bisa membantu pemilih untuk mengetahui nomor urut dan nama-nama caleg yang akan mewakili daerah pemilihan mereka.
Simulasi Kertas Suara dan Daftar Caleg Pemilu 2024
Berikut ini cara untuk mengakses simulasi kertas suara dan daftar caleg ini, antara lain:
- Kunjungi website goodkind.id/pemilu;
- Pilih kabupaten/kota dan kecamatan tempat pencoblosan;
- Klik tombol ‘Simulasi Kerta Suara’;
- Pilih bagian atas layar untuk melihat simulasi surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD, atau Presiden dan Wakil Presiden;
- Klik nama peserta Pemilu untuk informasi lebih lengkap soal calon.
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemungutan suara di TPS akan dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat. Ada beberapa dokumen yang wajib dibawa ke TPS, sebagai berikut:
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
DPT disusun berdasarkan data pemilih pemilu periode terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk ke dalam DPT harus membawa beberapa dokumen berikut untuk melakukan pencoblosan surat suara:
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
- Formulir Model C Pemberitahuan KPU yang akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara.
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
DPTb merupakan masyarakat yang namanya terdata dalam DPT, tetapi telah mengajukan pindah lokasi memilih di TPS lain, yaitu maksimal H-7 pencoblosan atau pada Rabu, 7 Februari 2024. Adapun dokumen yang harus dibawa oleh DPTb meliputi:
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Model A Surat Pindah Memilih.
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Masyarakat yang terdata dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat atau satu jam sebelum TPS ditutup. Penggunaan hak suara itu hanya dapat dilakukan di wilayah yang tercantum dalam KTP-el. Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS oleh DPK:
- KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
Simulasi kertas suara dan daftar caleg ini penting untuk dipelajari oleh pemilih agar tidak bingung saat mencoblos nanti. Pemilih juga bisa memanfaatkan simulasi ini untuk mempelajari visi dan misi dari para caleg yang akan dipilih.