Viral WNI Tidak Bisa Mencoblos di London, Ini Tanggapan PPLN

Tia Dwitiani Komalasari
14 Februari 2024, 06:18
Sejumlah kelebihan surat suara dan surat suara rusak dibakar saat pemusnahan di Gudang Logistik KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memusnahkan sebanyak 37.705 lembar surat suara yang rusak dan leb
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Sejumlah kelebihan surat suara dan surat suara rusak dibakar saat pemusnahan di Gudang Logistik KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memusnahkan sebanyak 37.705 lembar surat suara yang rusak dan lebih untuk menghindari penyalahgunaan serta potensi kecurangan dalam Pemilu 2024.
Button AI Summarize

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London menanggapi video viral dengan narasi yang menyebutkan sejumlah warga negara Indonesia di Inggris Raya dan Irlandia tidak bisa menyalurkan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Sebelumnya, akun media sosial X @gobuddyvlr mengunggah cuitan sejumlah WNI tidak bisa menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, yakni The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS pada Selasa pukul 1.34 WIB;

"DIRTY VOTE" benar adanya! Ada ratusan masyarakat Indonesia tidak diperbolehkan melakukan pemilihan di Inggris, menurut ketua PPLN UK ada health & safety regulations.

Ketua PPLN menggunakan security untuk menghalangi masyarakat melakukan voting.

Hingga Rabu pukul 06.10 WIB,  cuitan tersebut mendapatkan lebih dari 40 ribu likes, 18 ribu unggahan ulang, seribu komentar, 3,4 juta tayangan.

Dalam video yang beredar, para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat, tetapi PPLN tidak mempersilahkan mereka masuk TPS.

Tanggapan PPLN

Menanggapi hal itu, Ketua PPLN London, Denny Kurniawan, mengatakan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 justru melebihi waktu yang ditentukan yakni pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam. Hal itu sesuai dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, 

"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024," kata Denny dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (14/2), seperti dikutip dari Antara.

Denny mengatakan, waktu pelaksanaan pemungutan suara yang lebih lama dari ketentuan dilakukan dalam rangka mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS.

Ketentuan mengenai aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk yang menyesuaikan kapasitas gedung. Namun, Denny menilai hal itu tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih.

"Sistem buka tutup gerbang dan pintu masuk tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih di meja registrasi yang terus-menerus melakukan pendataan pemilih di ruang utama hingga pukul 18.00 GMT," ujarnya.

Denny mengatakan, tidak diperkenankannya sejumlah WNI untuk menggunakan hak pilihnya karena mereka masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...