Cara Mencoblos Pemilu 2024, Dokumen yang Dibawa dan Syarat Suara Sah
Masyarakat Indonesia melaksanakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 secara serentak pada Rabu (14/2). Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencoblosan Pemilu tersebut.
Pemilu digelar bukan hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Tata cara pencoblosan Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Adapun waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 waktu setempat. Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dibuka selama 6 jam hingga pukul 13.00.
Berikut Panduan Pemilu 2024:
Dokumen yang Dibawa
Terdapat tiga jenis pemilih pada Pemilu 2024. Berikut daftar dokumen yang harus dibawa:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT) DPT adalah warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.
Dokumen yang wajib dibawa:
- Formulir model C Pemberitahuan KPU
- KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket).
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) DPTb adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih terdaftar, sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
Dokumen yang wajib dibawa:
- Formulir model A surat pindah pemilih
- KTP elektronik atau Suket.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK) DPK merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, tetapi dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat di KTP elektronik
Dokumen yang wajib dibawa adalah KTP elektronik atau Suket.
Tata Cara Pencoblosan
1. Pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
2. Pemilih mengisi daftar hadir
3. Pemilih diberikan 5 (lima) jenis surat suara yang telah ditandatangani ketua KPPS. Surat suara tersebut terdiri dari
- Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden,
- Surat Suara DPR
- Surat Suara DPD
- Surat Suara DPRD Provinsi
- Surat Suara DPRD DPRD Kabupaten/Kota
4. Pemilih melakukan pencoblosan di bilik suara
Pastikan surat suara tidak dalam keadaan rusak. Pemilih bisa meminta suarat suara jika dalam keadaan rusak atau keliru mencoblos.
Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.
5. Petugas KPPS memberikan tanda khusus pada di salah satu jari pemilih dengan menggunakan tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku.
Surat Suara Sah
Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos berada pada nomor urut, foto, nama salah satu Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik, dan/atau Gabungan Partai Politik dalam surat suara.
Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos pada nomor atau tanda gambar Partai Politik dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Suara untuk Pemilu anggota DPD dinyatakan sah jika:
a. surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
b. tanda coblos terdapat pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.