Syarat Pilpres Digelar Satu Putaran, Tak Cuma Asal Penuhi 50% Suara
Sejumlah lembaga survei mulai merilis hasil hitung cepat atau quick count pada pemilihan presiden atau pilpres 2024. Berdasarkan hasil sementara suara pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul jauh dibanding pasangan lain.
Hampir semua lembaga survei yang menyelenggarakan hitung cepat pasangan Prabowo - Gibran meraih suara di kisaran 50% - 60%. Sementara itu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan rentang suara 22% hingga 27 %.
Di urutan ketiga ada pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD meraih suara di rentang 16 % - 20 %. Data yang diambil per pukul 16.00 WIB data yang masuk di semua lembaga survei sudah di atas 50%.
Meski sudah mengantongi suara di atas 50 %, peluang pasangan nomor urut 2 melenggang menjadi pemenang pemilihan presiden belum seratus persen. Selain karena masih harus menunggu hasil suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum, pasangan ini juga harus memenuhi sejumlah syarat.
Merujuk Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A disebutkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi pemenang pemilu. Pasal 6A menyebutkan bila pilpres diikuti oleh lebih dari dua pasangan calon maka pemenang ditentukan oleh perolehan suara minimal 50% suara, sebaran suara sedikitnya 20 % di setiap provinsi; dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi). Tapi, bila diikuti 2 paslon syaratnya hanya memperoleh 50% suara plus 1.
Berikut bunyi lengkap Pasal 6A ayat (3) UUD 1945:
“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”
Syarat yang sama juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 416 Ayat (1). Merujuk ketentuan ini karena saat ini jumlah provinsi adalah 38 maka pemenang pilpres harus menguasai suara di 20 provinsi.
Berikut Isi Lengkap Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017
"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."