Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kuala Lumpur

 Zahwa Madjid
14 Februari 2024, 19:42
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rachmat Bagja mengatakan pemungutan suara ulang akan dilakukan untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di wilayah Kuala Lumpur.
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rachmat Bagja mengatakan pemungutan suara ulang akan dilakukan untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di wilayah Kuala Lumpur.
Button AI Summarize

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kuala Lumpur, Malaysia merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang di Tempat Pemilihan Suara (TPS) luar negeri, Kuala Lumpur, Malaysia. Rekomendasi ini muncul setelah ditemukan surat suara yang tercoblos dan dugaan pelanggaran administrasi.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rachmat Bagja mengatakan pemungutan suara ulang akan dilakukan untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di wilayah Kuala Lumpur.

"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap hasil pemungutan suara yang dilakukan oleh Panwaslu Kuala Lumpur serta jajaran pengawas TPS KSK sejak 4-11 Februari, telah ditemukan peristiwa dugaan pelanggaran administrasi Pemilu,” ujar Bagja dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/2).

Oleh karena itu, Panwaslu Kuala Lumpur menindaklanjutinya dengan mengeluarkan rekomendasi kepada Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk tidak menghitung hasil pemungutan surat suara dengan metode pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur.

Sebelumnya, beredar dua video yang menunjukkan surat suara pileg dan pilpres Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia sudah tercoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Video pertama yang berdurasi 29 detik menunjukkan tumpukan surat suara metode pos dibuka dan dicoblos oleh tiga orang. Di sampul plastik berwarna abu-abu, ada logo Pos Malaysia dan huruf M. Pada video kedua yang berdurasi 79 detik, ada dua karung surat suara yang dibongkar.

Salah satu karung berwarna putih dengan tulisan Pos Malaysia. Nampak beberapa orang membuka amplop bertulis “amplop pengembalian” dan mencoblos surat suara untuk pemilihan presiden dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Bagja menilai kejadian pencoblosan sejumlah surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia, adalah tindak pidana pemilu. Menurutnya, akar masalah ini adalah ketidaksesuaian data pemilih di sana. 

"Ini karena adanya ghost voter. Pantarlih tidak bekerja dengan baik,” ujar Bagja di acara Jakarta Foreign Correspondent Club bertajuk Election Transparency Talk di Ascott Sudirman, Jakarta, Rabu (7/2).

Reporter: Zahwa Madjid
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...