TPN Ganjar Desak Bawaslu Usut Laporan Kejanggalan Rekapitulasi KPU

Muhamad Fajar Riyandanu
16 Februari 2024, 18:50
TPN Ganjar - Mahfud di Media Center TPN Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2).
Katadata / Muhammad Fajar Riyandanu
TPN Ganjar - Mahfud di Media Center TPN Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menginvestigasi rekapitulasi hasil pemilihan umum lewat Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum. TPN menganggap rekapitulasi suara pemilu di Sirekap bermasalah. 

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan cenderung menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut Bawaslu harus bertindak sebab menjadi lembaga pengawas pemilu yang punya wewenang untuk melaksanakan investigasi terhadap  kecurangan pemilu.

"Kami sudah melaporkan hal ini baik ke KPU dan Bawaslu. Kami minta kepada Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap hal ini," kata Todung di Media Center TPN Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (16/2).

Todung pun mendorong Bawaslu agar lebih berinisiatif dalam perkara tersebut. Alasannya, informasi mengenai praktik kejanggalan rekapitulasi hasil pemilu di Sirekap sudah beredar umum di publik, terutama di media sosial.

"Banyak kami temukan dalam pemberitaan terutama di media sosial yang disertai dengan video. Kami berpendapat bahwa ini sangat tidak sehat dan sangat tidak adil dan mengancam pemilu dan pilpres yang jujur dan adil," ujar Todung.

Warganet ramai-ramai mengunggah data perhitungan suara yang berbeda antara aplikasi Sirekap dengan formulir C1 yang dipindai oleh petugas KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Aplikasi Sirekap yang digunakan KPU menjadi sorotan publik karena diduga perolehan suara yang dimasukkan ke dalam sistem tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Netizen dengan nama akun @leeuwuju misalnya, membagikan tangkapan layar atau screenshot yang menunjukkan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 157 suara. Namun Sirekap mencatat 457 suara. Sementara itu, angka Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD sama dengan yang tertera di lembar C1 yakni 022 tertulis 22 dan 055 tertulis 55.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya perbedaan data perolehan suara yang tertera di formulir C dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Perbedaan data antara yang tertera di formulir C dan Sirekap KPU tersebut sempat viral di media sosial.

Formulir C merupakan form resmi yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk mencatat hasil rekapitulasi pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara. Adapun Sirekap merupakan aplikasi yang disiapkan KPU untuk memudahkan pendataan dan pengumpulan suara di setiap TPS secara elektronik.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan kesalahan terjadi dalam proses konversi otomatis ketika formulir C hasil pleno diunggah ke sistem. Bias data itu menurut Hasyim terdeteksi dengan sistem yang ada. Hasyim mengungkapkam terdapat 2.325 TPS yang terdapat salah konversi. Ia menyebut, Sirekap akan mengetahui jika terdapat salah konversi.

"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...