Hasil Real Count KPU Sementara, Prabowo - Gibran Unggul 58,3% Suara
Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka masih unggul dalam Pemilihan Presiden 2024 dengan perolehan suara 58,3% dari hasil real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga pukul 07.00 WIB, Senin (19/2), hasil real count KPU menunjukkan pengumpulan suara mencapai 70,45%
Sementara pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar menempati posisi ke-2 yaitu sebesar 24,35% suara. Di tempat ke-3 ada pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dengan perolehan suara 17,35% suara
Berdasarkan data KPU tersebut, Prabowo - Gibran mendapat suara terbanyak di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara.
Hingga Senin pagi (19/2), real count KPU telah mencatat progres surat suara Pilpres 2024, yang masuk sudah mencapai 579.991 atau 70,45% dari total 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini berdasarkan laman https://pemilu2024.kpu.go.id/.
Namun hasil yang ditampilkan KPU tersebut merupakan hasil sementara Pilpres 2024. KPU menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Kemudian rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu kali ini diikuti 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan.
Mereka adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor urut 3.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024 mendatang.