Jadwal Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 dari KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan peraturan dan ketentuan terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024. Tahapan ini berlangsung sejak tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Rekapitulasi suara merupakan proses penghitungan dan penjumlahan suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum. Rekapitulasi suara dilakukan di berbagai tingkatan, mulai dari wilayah kerja PPLN, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Berikut ini adalah jadwal hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 dari KPU di masing-masing tingkatan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024:
Jadwal Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Terkait jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 termuat dalam Lampiran Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 yang berlaku sebagai berikut:
1. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Wilayah Kerja PPLN
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN: 15 Februari 2024 - 22 Februari 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN: 15 Februari 2024 - 22 Februari 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN kepada KPU: 16 Februari 2024 - 24 Februari 2024
2. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan
- Penerimaan hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPS kepada PPK: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan: 15 Februari 2024 - 2 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota: 15 Februari 2024 - 3 Maret 2024
3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota
- Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPK: 15 Februari 2024 3 Maret 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota: 17 Februari 2024 - 5 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota: 17 Februari 2024 - 6 Maret 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi: 17 Februari 2024 - 6 Maret 2024
4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi
- Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari KPU Kabupaten/Kota: 17 Februari 2024 - 6 Maret 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi: 19 Februari 2024 - 10 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi: 19 Februari 2024 - 11 Maret 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Provinsi kepada KPU: 19 Februari 2024 - 11 Maret 2024
5. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara secara Nasional
- Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPLN 16 Februari 2024 - 24 Februari 2024
- Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari KPU Provinsi 19 Februari 2024 - 11 Maret 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional: 22 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara Nasional: 22 Februari 2024 - 21 Maret 2024
Penetapan Hasil Pemilu 2024
Adapun penetapan masing-masing pemilu mulai dari presiden dan wakil presiden hingga anggota DPD sebagai berikut:
1. Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
2. Penetapan Anggota DPR
Ketika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPR.
3. Penetapan Anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD
Untuk hasil penetapan anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dilakukan dengan 2 ketentuan yakni:
- Apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD
- Ketika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional usai putusan MK.