Cara Hitung Perolehan Kursi DPR Pemilu 2024, Lengkap dengan Simulasi

Ira Guslina Sufa
22 Februari 2024, 13:09
DPR
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Sejumlah legislator menyanyikan lagu Indonesia Raya dalam rapat paripurna memperingati HUT ke-78 DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum atau KPU masih melanjutkan proses perhitungan hasil pemilu 2024 untuk pemilihan legislatif. Nantinya setelah hasil akhir diperoleh baru dilakukan penghitungan untuk menentukan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. 

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023, total keseluruhan jumlah kursi DPR yaitu 580 kursi yang berasal dari 84 daerah pemilihan atau dapil. Ketentuan tersebut juga termuat dalam Pasal 186 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Nantinya perolehan suara partai di setiap provinsi akan dibagi hingga diperoleh hasil partai mana saja yang akan memperoleh kursi di setiap provinsi. Penentuan jumlah kursi merujuk pada UU Pemilu dan Ketetapan KPU. Dalam perhitungannya, partai yang memperoleh suara terbanyak di pemilu belum tentu akan memperoleh kursi paling banyak di DPR. 

Rincian Jumlah Kursi DPR dari Setiap Provinsi  

Berdasarkan perhitungan terbaru dari KPU, Jawa Barat merupakan provinsi dengan kuota kursi DPR RI terbanyak, yakni 91 kursi. Diikuti Jawa Timur sebanyak 87 kursi, dan Jawa Tengah sebanyak 77 kursi.

Adapun 6 provinsi di Papua setelah adanya pemekaran yaitu Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan masing-masing akan memiliki 3 kursi DPR. 

Rincian lengkap perolehan kursi dari setiap provinsi dapat dilihat dari grafik berikut

Bagaimana cara penghitungan kursi DPR yang akan didapat oleh masing-masing partai politik? 

Pada pemilu 2024 terdapat 18 partai politik yang mengikuti pemilu secara nasional. Merujuk pada UU Pemilu hanya partai yang memenuhi suara di atas 4% yang akan mengirimkan wakil ke Senayan. 

Secara keseluruhan total kursi parlemen menurut PKPU Nomor 6 Tahun 2023 adalah 20.462 kursi. Jumlah itu tersebar sebanyak 580 tingkat nasional di DPR RI yang tersebar di 84 dapil. Selanjutnya untuk DPRD Provinsi terbagi dalam 301 dapil dengan total 2.372 kursi. Sedangkan untuk DPRD kabupaten dan kota terdiri dari 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Untuk penentuan kursi yang akan diperoleh masing-masing partai pada pemilu 2024 ini berpotensi akan menggunakan metode yang sama dengan pemilu 2019. Saat itu KPU menggunakan perhitungan dengan metode sainte lague untuk menghitung konversi perolehan suara menjadi kursi DPR. 

Metode Sainte Lague sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Bila merunut sejarahnya metode Sainte Lague mulai diperkenalkan pada 1910 oleh ahli matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague.

Merujuk situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) metode sainte lague adalah metode konversi perolehan suara dengan menggunakan bilangan pembagi ganjil. Lebih lengkap mengenai metode penghitungan suara pileg di pemilu 2024 diatur dalam Pasal 415 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 tahun 2017.

 Sederhananya dapat disimpulkan bahwa perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan menghitung jumlah suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas kemudian dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil sampai jumlah kursi di setiap dapil habis dibagi. 

Bunyi Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang cara perhitungan kursi DPR: 

"Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya."

Sama halnya dengan penentuan kursi DPR, untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga menggunakan metode yang sama. Jumlah suara sah partai-partai dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil sampai seluruh jumlah kursi terpenuhi.

Dengan perhitungan menggunakan metode Sainte Lague ini maka partai yang pada pemilu legislatif mendapat suara tertinggi belum tentu akan mendapat suara terbanyak. Sebaran suara yang dimiliki oleh partai juga akan mempengaruhi hasil. Partai yang memiliki suara tinggi tetapi hanya terpusat di suatu daerah saja belum tentu akan memiliki kursi lebih banyak di DPR. 

Panduan Penghitungan Kursi DPR Berdasarkan Metode Sainte Lague 

Untuk menghitung perolehan kursi DPR masing-masing partai hal pertama yang dilakukan adalah memastikan apakah partai tersebut memenuhi ambang batas parlemen 4% atau tidak. Pembagian kursi hanya akan dilakukan untuk partai yang lolos parlemen. 

Setelah itu pastikan berapa jumlah kursi yang telah ditetapkan untuk masing-masing wilayah. Sebagai contoh akan digunakan penghitungan Sainte Lague untuk menentukan partai politik yang memenuhi kursi dari Bengkulu. 

Merujuk pada data KPU, pada pemilu 2024 terdapat 4 kursi yang diperebutkan dari Provinsi Bengkulu. Berdasarkan perhitungan sementara KPU akan disimulasikan penghitungan suara untuk kursi DPR.

Simulasi Cara Hitung Kursi DPR Merujuk Metode Sainte Lague

Untuk simulasi penggunaan metode Sainte Lague akan digunakan dengan untuk Provinsi Bengkulu. Saat ini partai di Bengkulu dengan perhitungan real count 79% adalah sebagai berikut: 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...