Kubu Anies dan Ganjar Tolak Hasil Sirekap Pemilu, Begini Tanggapan KPU

Ade Rosman
22 Februari 2024, 17:40
KPU
ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/wpa/nym.
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menunjukkan surat suara pada tahapan penghitungan dalam simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Kantor KPU Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Button AI Summarize

Komisi Pemilihan Umum atau KPU merespons sikap dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md yang menolak aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap untuk menghitung hasil Pemilu 2024. Anggota KPU Idham Holik ,mengatakan lembaganya tak mempersoalkan desakan itu. 

Menurut Idham sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Sirekap memang bukan merupakan penentu hasil pemilu. Ia menyebut Sirekap merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.

"Undang-Undang Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ujar Idham di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (22/1).

Idham menjelaskan bahwa UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas bahwa hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU. Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu.

Merujuk UU Pemilu itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ia pun menambahkan proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU ditayangkan lewat siaran langsung. Adapun Sirekap merupakan alat bantu bagi masyarakat untuk memantau hasil suara dari tiap TPS. 

"Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," kata Idham

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendorong KPU melakukan audit forensik digital atas penggunaan Sirekap dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Sikap itu disampaikan dalam Surat Pernyataan Penolakan yang ditandatangani Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto. 

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...