Ganjar Tuntut Pengakuan Terbuka KPU Soal Data Keliru di Sirekap Pemilu
Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui kesalahannya terkait dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Hal itu didasari pada anggapannya yang menilai Sirekap bermasalah.
"Yang kami butuhkan sebenarnya adalah pengakuan dari KPU atau pembuatnya 'ya kami salah' itu paling fair," kata Ganjar, di Sekretariat Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres Ganjar-Mahfud (TKRPP), Jakarta Pusat, Jumat (23/2)
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dari pengoperasian sistem digital tersebut. Ia menyoroti adanya temuan lebih dari 300 orang pemilih di satu tempat pemungutan suara (TPS).
Sehari sebelumnya, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD pun menilai Sirekap KPU yang merupakan teknologi berbasis digital masih tak karuan. Hal itu menyusul audit yang dilakukan secara independen.
“Katanya sudah diaudit oleh yang berwenang. Kapan diaudit dan dalam bentuk seperti apa auditnya tentu ada spesifikasinya ya," kata Mahfud kepada wartawan di Kawasan Patra Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2).
Mantan Menko Polhukam itu beranggapan jika ingin mendapat hasil yang objektif maka audit digital forensik sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen. Ia berharap adanya audit akan membuat proses demokrasi yang sedang berjalan menjadi lebih transparan.
Mahfud menegaskan, audit merupakan hal yang sangat penting, terlebih bila melihat adanya kesalahan berulang yang banyak terjadi dan bervariasi. "Kalau kesalahannya dua atau tiga, ini puluhan dan bervariasi. Oleh sebab itu audit itu menjadi penting," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan proses audit digital tersebut dapat menjadi bagian dari masalah pemilu, meskipun di sisi lainnya perhitungan yang menjadi acuan nantinya berdasarkan formulir C1.
KPU sendiri sebenarnya telah mengakui adanya kesalahan dalam pembacaan data dari formulir C1 hasil di Sirekap. KPU mengklaim telah menginstruksikan untuk dilakukan cek silang dan perbaikan data yang keliru dalam Sirekap.
Meski begitu anggota KPU Idham Holik mengatakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Sirekap memang bukan merupakan penentu hasil pemilu. Ia menyebut Sirekap merupakan alat bantu untuk mempublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024.
Merujuk UU Pemilu itu, KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan sudah di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ia pun menambahkan proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU ditayangkan lewat siaran langsung.