Nasib Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR Tunggu Sikap Resmi PDIP

Ira Guslina Sufa
23 Februari 2024, 07:46
hak angket
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) memimpin jalannya rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Button AI Summarize

Bergulirnya hak angket tentang kecurangan pemilu 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat kini menunggu sikap resmi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sejak wacana hak angket digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, PDIP belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai sikap partai atas usulan itu. 

PDIP baru sebatas membahas usulan hak angket maupun hak interpelasi kecurangan pemilu bersama partai koalisi pendukung Ganjar - Mahfud MD. Pada rapat evaluasi tim pemenangan nasional atau TPN Ganjar - Mahfud yang dihadiri para ketua umum partai koalisi pada Kamis (14/2) isu hak angket dan interpelasi memang sempat dibahas. 

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono, Ketua Umum Perindo Hary Tanoe Soedibyo dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang turut membahas wacana yang disampaikan Ganjar. Namun, setelah rapat belum ada satupun partai pengusung yang menyampaikan sikap resmi soal hak DPR itu. 

Dalam pernyataannya, Ganjar berpendapat hak angket merupakan hak penyelidikan DPR dan salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban penyelenggara pemilu. Ia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelaskan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. 

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, di Jakarta, Senin (19/2). 

Berbeda dengan Ganjar, calon wakil presiden pendampingnya Mahfud MD tak mau bersuara banyak soal hak angket. Mantan menteri koordinator politik hukum dan keamanan itu mengatakan usulan penggunaan hak politik di DPR menjadi sepenuhnya kewenangan partai. 

"Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai. Mau apa ndak, kalau ndak mau juga saya tidak punya kepentingan untuk berbicara itu,” ujar Mahfud. 

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting dan strategis. Sedangkan interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan penting, strategis serta berdampak luas. 

Koalisi Anies Sepakat Dukung Hak Angket

Keterangan pers pasangan Amin
Keterangan pers pasangan Amin (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.)


Sementara koalisi pendukung Ganjar - Mahfud belum mengeluarkan sikap resmi, koalisi pendukung Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar bergerak lebih maju. Pada rapat yang digelar di Nasdem Tower pada Kamis (22/2) tiga partai pengusung Anies - Muhaimin sepakat untuk menggulirkan hak angket. Namun, penggunaan hak akan menunggu sikap dari PDIP. 

“Semangat kami sebagai satu kesatuan yang utuh, tiga partai yang solid berkoalisi. Semangat kami seperti semangat yang disampaikan Pak Anies, kami siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan angket,” kata Sekretaris Jenderal Nasional Demokrat, Hermawi Taslim. 

Untuk langkah selanjutnya, Koalisi Perubahan bakal menunggu tindak lanjut PDIP selaku inisiator hak angket. Hermawi menjelaskan belum ada komunikasi antara calon presiden yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo, dan tiga partai di Koalisi Perubahan. 

Ia mengaku sudah mempersiapkan diri dan data terkait untuk menggugat hasil Pemilu yang dianggap curang. “Kami menunggu pernyataan Pak Ganjar Pranowo di DPR. Pengusulan hak angket di dewan itu kan minimal dua fraksi. Kalau mereka sudah mulai, kumpul tanda tangan, kami pasti ikut,” kata Hermawi. 

Meski begitu, ia enggan mengonfirmasi apakah pengguliran hak angket ini bakal berhubungan dengan isu pertemuan Megawati–Surya Paloh atau Megawati–Jusuf Kalla. Menurutnya agenda pertemuan itu bakal membahas hal lain, namun ketua umum tiga partai Koalisi Perubahan sudah menyetujui hak angket tersebut. 

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan perundang-undangan. Usul hak angket bisa diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Namun, usul itu baru dianggap sah menjadi hak angket jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang disetujui lebih dari 50% anggota yang hadir di sidang. 

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...