Real Count KPU Capai 77%, Kapan Jadwal Pengumuman Resmi Hasil Pilpres?
Komisi Pemilihan Umum atau KPU melanjutkan proses rekapitulasi suara hasil pemilu 2024 termasuk pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Saat ini data sistem Rekapitulasi dan Informasi Suara (Sirekap) atau real count suara yang masuk sudah mencapai 77,41%.
Merujuk data yang diambil pada Selasa (27/2) pukul 07.00 WIB, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka berada di urutan pertama. Pasangan yang didukung Partai Gerindra, Golkar, Partai Amanat Nasional, Demokrat, Partai Bulan Bintang, Prima, Gelora, dan Garuda itu mengantongi 58,84% suara.
Di urutan kedua ada pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan 24,45% suara. Anies - Muhaimin didukung oleh Partai Nasional Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Selanjutnya di urutan ketiga ada pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD dengan raihan 16,7% suara. Ganjar - Mahfud didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Hanura, dan Perindo.
Berdasarkan sebaran suara, Prabowo - Gibran unggul di 35 provinsi dengan selisih suara cukup signifikan dibanding dua pasangan lain. Mereka hanya kalah dari Anies - Muhaimin di Aceh dan Sumatera Barat. Adapun di DKI Jakarta pasangan nomor urut 2 ini unggul dengan selisih tipis terpaut sekitar 20.000 suara.
Di daerah yang menjadi basis suara PDIP seperti Jawa Tengah dan Bali, pasangan Prabowo - Gibran unggul dari Ganjar - Mahfud. Di Jawa Tengah Ganjar yang merupakan mantan gubernur dua periode meraih 6,9 juta suara. Sedangkan Prabowo meraih 10,8 juta suara.
Jadwal Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024 dari KPU
Merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu proses rekapitulasi suara nasional akan diumumkan secara resmi maksimal pada 20 Maret 2024. Dalam Pasal 413 ayat (1) disebutkan bahwa penetapan hasil Pilpres akan dilakukan secara nasional paling lambat 35 hari setelah hasil pemungutan suara.
Ketentuan ini sejalan dengan jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut disampaikan bahwa jadwal rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berlangsung pada 15 Februari - 20 Maret 2024.
Jadwal pengumuman hasil pilpres dilaksanakan bersamaan dengan pengumuman hasil pemilihan legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Adapun untuk pengumuman DPRD Provinsi dilaksanakan maksimal pada 10 Maret 2024 dan jadwal pengumuman DPRD Kabupaten dan Kota maksimal pada 5 Maret 2024.