KPU Gelar Pemungutan Suara Ulang di Malaysia 9 Maret 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia pada 9 Maret 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan PSU akan dilaksanakan dengan metode kotak suara keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Rencananya, untuk PSU kotak suara keliling di Kuala Lumpur pada hari Sabtu tanggal 9 Maret 2024, kemudian metode TPS-nya Ahad 10 Maret 2024," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).
Prosesnya pemungutan suara ulang ini akan dijaga oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas pengawal. Kemudian akan disampaikan ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Hasyim menjelaskan untuk proses perhitungan nantinya akan dilakukan bersamaan dengan metode TPS.
"Sehingga diharapkan sampai dengan 12 Maret sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur, sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri," katanya.
Pemungutan suara ulang yang dilakukan KPU di Kuala Lumpur dengan memutakhirkan data Pemilu. Hak itu didasari pada proses pendaftaran pemilih yang dilaksanakan 2023 lalu, kurang lebih hanya 12% dari total 490 ribu pemilih yang dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Di sisi lain, Hasyim juga menjelaskan dengan metode KSK nantinya pemilih akan difoto kartu identitas dan wajahnya ketika pemungutan suara ulang. Ia mengungkapkan, hal itu merupakan upaya KPU mengidentifikasi pemilih sesuai dengan datanya.
"Kami minta untuk difoto wajah dan juga ID atau identitas supaya orang yang hadir memang betul-betul orang itu," kata Hasyim.
