Aktivis Demokrasi Somasi Jokowi Cabut Gelar Kehormatan untuk Prabowo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal Kehormatan (HOR) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara mengirimkan somasi mendesak Jokowi untuk mencabut pengangkatan terhadap calon presiden nomor urut dua tersebut.
Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan sikap Jokowi terlalu banyak memberikan privilege kepada Prabowo, mulai dari dukungan dalam ajang pemilihan presiden. "Dan sekarang memberikan tanda kehormatan, yang patut dinilai sebagai ajang balas jasa atau gratifikasi dari Jokowi kepada Prabowo Subianto,” kata Petrus dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Petrus mengatakan keputusan Jokowi tersebut bertolak belakang dengan jejak karier Prabowo sebelumnya. Presiden Habibie pernah mencopot Prabowo dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada 22 Mei 1998. Kemudian Dinas Keprajuritan Prabowo telah diberhentikan dengan Keputusan Presiden Habibie pada 20 November 1998, yang tak pernah dicabut hingga kini.
Keputusan Jokowi yang memberi tanda kehormatan bintang empat, kata Petrus, menunjukkan keanehan dan buruknya administrasi kepresidenan di bawah kepemimpinan Jokowi, yang mana ditandai dengan adanya tumpang tindih seperti itu.
“Kami menyampaikan protes keras dan somasi kepada Presiden Jokowi agar membatalkan pemberian Tanda Kehormatan Bintang Empat dengan pangkat Jenderal kepada Prabowo Subianto,” katanya.
Petrus juga mengatakan, Prabowo tak memenuhi syarat umum dan khusus untuk menerima pemberian tanda kehormatan menurut UU Nomor 20 tahun 2009. Selain itu juga karena bertentangan dengan rasa keadilan publik dan para korban peristiwa penculikan aktivis 1997 dan kerusuhan Mei 1998.
Ia mengatakan, munculnya rasa kaget atas pemberian tanda kehormatan pada Prabowo tersebut lantaran masa lalu Ketua Umum Partai Gerindra tersebut terikat dengan peristiwa yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat yang diproses di DKP sebagai bentuk pertanggungjawaban etik, sedangkan proses pidananya jalan di tempat.
Petrus mengatakan, DKP dibentuk dengan SK Pangab Nomor SKEP/533/P/ VII/1998, bertanggal 24 Juli 1998. kemudian DKP melaksanakan tugas pemeriksaan terhadap Prabowo Subianto dan Saksi-saksi lalu mengeluarkan Keputusan DKP No. KEP/03/ VIII/1998/DKP pada 21 Agustus 1998.
“Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan harus ikut bertanggung jawab, karena secara gegabah mengusulkan pemberian Tanda Kehormatan secara kontraproduktif, error in persona dan sewenang-wenang kepada Presiden Jokowi untuk diberikan kepada Prabowo Subianto,” kata Petrus.
