Protes Saksi PDIP Warnai Rekapitulasi Suara Luar Negeri Hari Kedua

Ade Rosman
29 Februari 2024, 11:51
PDIP
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Jurnalis foto memotret rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara luar negeri tingkat nasional Pemilu 2024. Rapat pleno hari kedua ini diwarnai aksi protes saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). 

Harli Muin yang menjadi saksi PDIP meminta jawaban dari KPU mengenai keberatannya dengan penggunaan PPLN Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. "Ini saya mohon penjelasan karena kemarin kami berdebat soal bahwa kami tidak setuju dengan Sirekap. Tanggapan KPU apa?" Kata Harli dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/2) pagi.

Harli mengklaim menerima banyak laporan mengenai permasalahan Sirekap. Ia menyebut banyak permasalahan di daerah berkaitan dengan sistem tersebut. Berdasarkan hal itu, ia meminta KPU untuk menutup Sirekap.

"Kami kan minta sirekap ini ditutup. Karena ada banyak masalah yang terjadi di daerah  direkap, di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kami menerima laporan begitu banyak," kata Harli. .

Rekapitulasi suara luar negeri yang digelar hari ini, Kamis (29/2) melanjutkan proses yang sehari sebelumnya telah dilaksanakan. Rekapitulasi hari pertama semula ditargetkan selesai untuk 21 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), namun baru selesai 7 PPLN.

Menanggapi protes yang dilayangkan Harli, Komisioner KPU Idham Kholik mengatakan bahwa penghitungan suara luar negeri tidak menggunakan Sirekap. "Sebagaimana kemarin telah kita lakukan pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri, tidak menggunakan Sirekap," kata idham.

Ia menegaskan KPU menggunakan dokumen yang ada di PPLN sebagai acuan rekapitulasi. Berdasarkan hal itu, Idham menyebut rekapitulasi dilakukan secara manual. Dengan demikian, Sirekap dalam pelaksanaan rekapitulasi rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara luar negeri tidak digunakan.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...