Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Jadi Sorotan, Apa Dasar Hukumnya?
Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyisakan kontroversi. Salah satunya, mengenai dasar hukum penganugerahan gelar tersebut.
Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dalam surat digitalnya sempat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo dan jajaran elit TNI untuk menyematkan kenaikan pangkat tersebut.
Menurut Connie, regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur tentang adanya kenaikan pangkat untuk prajurit purnawirawan.
"UU tersebut menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," tulis Connie, dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (29/2).
Dia juga menyoroti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit atau perwira aktif.
"Juga setahu saya belum ada perubahan atau pembaharuan pada UU Nomor 20 tahun 2009," ujar Connie.
Bagaimana aturan pemberian pangkat kehormatan di TNI
UU 34 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur soal pemberian pangkat. Meski demikian, aturan kepangkatan dalam UU tersebut hanya mengikat prajurit yang merupakan anggota aktif TNI.
"Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mendapat kenaikan pangkat dan/atau jabatan berdasarkan prestasinya," demikian bunyi Pasal 42 UU TNI.
Kenaikan pangkat Kolonel dan perwira tinggi ditetapkan Presiden atas usul Panglima TNI. Sedangkan kenaikan pangkat selain itu ditetapkan oleh Panglima.
Pasal 44 mengatur kenaikan pangkat luar biasa bagi prajurit yang berjasa dengan mempertaruhkan jiwa raganya. Kenaikan pangkat diatur bagi prajurit yang gugur di medan perang.
UU Nomor 20 Tahun 2009
Connie juga menyinggung bahwa UU Nomor 20 Tahun 2009 tak mengatur pangkat untuk purnawirawan. Namun, Presiden Joko Widodo mengatakan pemberian gelar sudah melalui aturan main.
Pasalnya, Prabowo pada 2022 telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama atas jasanya di bidang pertahanan. Gelar tersebut juga melalui verifikasi dari Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 20 Tahun 2009, hal tersebut berimplikasi terhadap sang penerima yakni:
a. Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa;
b. Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau
c. Hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan.