Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Jadi Sorotan, Apa Dasar Hukumnya?

Muhamad Fajar Riyandanu
29 Februari 2024, 16:04
prabowo, jenderal kehormatan, tni
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan sambutan tentang penganugerahan Jenderal TNI Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) disaksikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto (tengah) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI dan Polri Tahun 2024 di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Button AI Summarize

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyisakan kontroversi. Salah satunya, mengenai dasar hukum penganugerahan gelar tersebut.

Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dalam surat digitalnya sempat mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo dan jajaran elit TNI untuk menyematkan kenaikan pangkat tersebut.

Menurut Connie, regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengatur tentang adanya kenaikan pangkat untuk prajurit purnawirawan.

"UU tersebut menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," tulis Connie, dikutip dari akun Instagramnya, Kamis (29/2).

Dia juga menyoroti ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang menyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit atau perwira aktif.

"Juga setahu saya belum ada perubahan atau pembaharuan pada UU Nomor 20 tahun 2009," ujar Connie.

Bagaimana aturan pemberian pangkat kehormatan di TNI

UU 34 Tahun 2004

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur soal pemberian pangkat. Meski demikian, aturan kepangkatan dalam UU tersebut hanya mengikat prajurit yang merupakan anggota aktif TNI.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...