Kejagung Bakal Umumkan Dua Dapen BUMN Terbaru yang Terjerat Korupsi
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengumumkan dua dana pensiun atau dapen BUMN yang diduga terjerat kasus korupsi. Dengan tambahan ini, ada sembilan dapen BUMN yang bermasalah.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlu bertemu secara khusus dengan Menteri BUMN Erick Thohir untuk membahas hasil pemeriksaan. "Sebenarnya sudah siap tinggal pelaksanaannya saja. Kami dengan Pak Menteri BUMN (Erick Thohir) akan segera ketemu kita, untuk menyerahkan (hasil laporan)," ujar Burhanuddin di Jakarta, Senin (4/3).
Kemungkinan lain, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang akan menyerahkan laporan kepada Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
Sebelumnya, Erick Thohir yang melaporkan dugaan korupsi pengelolaan dua dana pensiun ke Kejaksaan Agung. Laporan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun itu disampaikan Erick pada Senin (26/2).
Erick Thohir mengatakan masih belum bisa memberikan informasi lebih rinci terkait dengan dua dapen yang dikelola oleh korporasi negara tersebut.
Menurut dia, Kementerian BUMN masih menunggu proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung. "Nanti itu, tadi Pak JA (Jaksa Agung Burhanuddin) sudah sampaikan, Pak Ateh (Kepala BPKP) sudah kerja, ya tunggu prosesnya. Ya kalau bisa minggu kemarin tapi kan proses, sabar ya," kata Erick.
Sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap tujuh dapen BUMN yakni Inhutani, PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Angkasa Pura I, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food, PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel dan dan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4).
Erick juga menyebut ia sengaja diam-diam membuat laporan ke Kejaksaan Agung karena tidak ingin langkah Kementerian BUMN dianggap sebagai politisasi lantaran masa Pemilu. Ia mengatakan Kementerian BUMN berupaya memperbaiki pengelolaan dapen melalui pooling fund atau dana gabungan di bawah Indonesia Financial Group (IFG) yang mengelola asuransi, penjaminan dan investasi.
Erick menyampaikan dapen yang bermasalah membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 12 triliun. Dana tersebut didapatkan dari BUMN yang menangani dapen bermasalah. Menurut Erick, penambahan modal ini bisa memakan waktu 2 hingga 3 tahun. Sebab hal ini dipengaruhi oleh masalah keuangan yang harus diselesaikan.
Sebelumnya Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dua dana pensiun perusahaan pelat merah dalam pemeriksaan BPKP karena pengelolaan investasi yang salah. Kedua dana pensiun itu sedang diteliti dalam hal Rasio Kecukupan Dana atau RKD yang menunjukkan kemampuan perusahaan mengelola liabilitas.
Selain itu, ia mengatakan saat itu tengah dilakukan kajian dari sisi imbal hasil investasi. Jika dapen BUMN menempatkan investasi di deposito dan Surat Berharga Negara atau SBN, maka minimum imbal hasilnya 5%.