Ramai KJMU Mahasiswa Dicabut, Heru Budi Beri Penjelasan

Yuliawati
Oleh Yuliawati
6 Maret 2024, 15:48
Ilustrasi mahasiswa.
ANTARA FOTO/Khalis Surry/Sp
Ilustrasi mahasiswa.
Button AI Summarize

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara mendadak mencabut mahasiswa penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU. KJMU merupakan program bantuan dana pendidikan yang diberikan sejak masa pemerintahan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada September 2016.

Program KJMU yang digagas Ahok ini kemudian dilanjutkan di masa Anies Baswedan. Namun, secara tiba-tiba dihentikan Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi.

Heru Budi mengatakan terdapat perubahan data penerima KJMU. Dinas Pendidikan Jakarta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek). "Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan, Rabu (6/3).

Penerima KJP dan KJMU dibagi atas kelompok desil atau status kesejahteraan 1 hingga 4. Empat kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).

Selama ini KJMU membantu pelajar pemegang Kartu Jakarta Pintar (KPJ) melanjutkan studi ke perguruan tinggi di jenjang diploma atau sarjana. Mereka mendapatkan dana sekitar Rp 1,5 juta perbulan atau sekitar Rp 9 juta per semester.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU.

Purwosusilo mengatakan pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 ini Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (Desil).

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya sebagai pengguna (user) data DTKS dan Regsosek.

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," ujar Purwosusilo.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...