Viral KJMU Dicabut, Ini Syarat Penerima dan Cara Daftar

Desy Setyowati
7 Maret 2024, 05:40
KJMU, jakarta,
Jakarta.go.id
KJMU
Button AI Summarize

KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul belakangan viral di media sosial, karena mendadak dicabut programnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut syarat penerima dan cara mendaftar KJMU.

KJMU merupakan program strategis Pemprov Jakarta, berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang menempuh pendidikan program diploma/sarjana jenjang D3, D4, dan S1 sampai selesai dan tepat waktu.

Program itu bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia atau SDM Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas. Jumlah penerima KJMU Tahap II 2022 mencapai 16.708 mahasiswa.

Ada 110 Perguruan Tinggi Negeri yang bekerja sama Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, termasuk Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, dan UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara itu, Perguruan Tinggi Swasta yang terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah alias RPJMD Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Syarat Penerima KJMU

Persyaratan umum:

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan khusus:

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
  • Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Besaran Dana KJMU

  • Penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan Rp 1,5 jutaper bulan atau Rp 9 juta per semester.
  • Dana bantuan tersebut untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS, serta biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Cara Daftar KJMU

Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima.

Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :

  • Form kelengkapan data (Form bisa didapatkan di sekolah SMA asal)
  • Surat pengajuan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur dari peserta didik melalui SMA/SMK/MA asal, dilengkapi dengan dokumen
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  • Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan (bermeterai Rp 10.000)
  • Surat pernyataan ketaatan penggunaan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan
  • Surat pernyataan kepala satuan pendidikan
  • Laporan pertanggungjawaban 1 semester (untuk penerima KJMU lanjutan)
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Bukti pendaftaran/nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS

Kebijakan KJMU Berubah

Pemprov DKI Jakarta mengubah data penerima KJMU baru-baru ini. Dinas Pendidikan Jakarta mengacu pada DTKS dan registrasi sosial ekonomi atau Regsosek.

"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data dengan DTKS yang sudah disahkan pada Desember 2023 oleh Kemensos," kata Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi kepada wartawan, Rabu (6/3).

Penerima KJP dan KJMU dibagi atas kelompok desil atau status kesejahteraan 1 hingga 4. Empat kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4). Sebelumnya tidak ada pembagian kelompok seperti ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus. Bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU

Purwosusilo mengatakan pendaftaran calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2024 menggunakan sumber DTKS kategori layak yang ditetapkan per Februari dan November 2022 serta per Januari dan Desember 2023 yang disahkan oleh Kementerian Sosial.

Data tersebut dipadankan dengan data Regsosek yang diterbitkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan alias Desil.

Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta selama ini hanya berstatus pengguna data DTKS dan Regsosek.

"Terkait data pemeringkatan kesejahteraan (Desil), UPT P4OP tidak memiliki kewenangan dan kompetensi untuk menjelaskan indikator pemeringkatan kesejahteraan (Desil), karena hal itu menjadi kewenangan produsen data," ujar Purwosusilo.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...