Viral KJMU Dicabut, Ini Syarat Penerima dan Cara Daftar

Desy Setyowati
7 Maret 2024, 05:40
KJMU, jakarta,
Jakarta.go.id
KJMU
Button AI Summarize

KJMU atau Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul belakangan viral di media sosial, karena mendadak dicabut programnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berikut syarat penerima dan cara mendaftar KJMU.

KJMU merupakan program strategis Pemprov Jakarta, berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang menempuh pendidikan program diploma/sarjana jenjang D3, D4, dan S1 sampai selesai dan tepat waktu.

Program itu bertujuan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia atau SDM Jakarta melalui distribusi pendidikan tinggi yang berkualitas. Jumlah penerima KJMU Tahap II 2022 mencapai 16.708 mahasiswa.

Ada 110 Perguruan Tinggi Negeri yang bekerja sama Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU, termasuk Universitas Indonesia, Politeknik Negeri Malang, dan UIN Syarif Hidayatullah.

Sementara itu, Perguruan Tinggi Swasta yang terdaftar oleh Pemprov DKI Jakarta dalam program KJMU disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah alias RPJMD Provinsi DKI Jakarta tahun berjalan.

Syarat Penerima KJMU

Persyaratan umum:

  • Berdomisili dan memiliki KTP serta KK DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTKS Daerah dan/atau warga binaan sosial pada panti sosial Dinas Sosial
  • Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Persyaratan khusus:

  • Dinyatakan lulus dari pendidikan menengah pada satuan pendidikan negeri/swasta di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya
  • Dinyatakan lulus pada PTN jalur reguler di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag
  • Dinyatakan lulus pada PTS jalur reguler terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditas A/unggul di DKI Jakarta pada bidang prioritas sesuai RPJMD tahun berjalan
  • Bagi calon penerima KJMU yang sudah berstatus sebagai mahasiswa, ada ketentuan tambahan persyaratan khusus yakni pengajuan sebagai calon penerima baru KJMU maksimal hingga semester 4 (tidak diperkenankan bagi mahasiswa lanjutan lebih dari semester 4).

Besaran Dana KJMU

  • Penerima manfaat KJMU berhak mendapatkan dana bantuan Rp 1,5 jutaper bulan atau Rp 9 juta per semester.
  • Dana bantuan tersebut untuk biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikelola oleh PTN/PTS, serta biaya pendukung personal yang mencakup biaya hidup, biaya buku, transportasi, perlengkapan kuliah, dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Cara Daftar KJMU

Pengajuan pendaftaran dan penginputan data calon pernerima KJMU dilakukan oleh SMA/SMK/MA asal calon penerima.

Pengusulan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa disampaikan oleh calon mahasiswa atau mahasiswa dengan mengajukan permohonan kepada gubernur melalui Kepala Satuan Pendidikan Menengah asal dengan menyertakan kelengkapan dokumen, meliputi :

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...