MK Ajukan Duplik ke PTUN, Bantah Gugatan Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi membantah gugatan yang diajukan Anwar Usman ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Bantahan tersebut diajukan lewat duplik dalam sidang lajutan di PTUN Jakarta.
Duplik adalah tanggapan pihak tergugat atas replik yang diajukan penggugat. "Yang jelas membantah dalil-dalil gugatan penggugat," kata Suhartoyo dalam keterangannya, Kamis (7/3) dikutip dari Antara.
Suhartoyo juga mengatakan objek gugatan Anwar bukan termasuk objek peradilan TUN. Ini karena putusan yang digugat beririsan dengan lembaga etik.
"Bukan produk badan tata usaha negara," katanya.
Sebelumnya, Anwar Usman mengajukan gugatan kepada Ketua MK Suhartoyo. Dalam gugatan nomor kop 604 itu, Anwar Usman memohon agar pengangkatan Ketua MK masa jabaran 2023-2028 ditunda.