Ahok Singgung Umur Kaesang, Ini Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Ameidyo Daud Nasution
8 Maret 2024, 14:51
ahok, kaesang, jakarta
ANTARA FOTO/Hiro
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengomentari potensi putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep untuk maju Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Ahok mengatakan Kaesang bisa saja melampaui aturan usia untuk maju ke pilkada tahun ini.

"Mungkin ada teman atau saudara bisa mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam Youtube Merry Riana, Kamis (7/3).

Putra sulung Jokowi yang juga kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, bisa lolos menjadi calon wakil presiden pada pemilihan Presiden 2024 berkat putusan MK. MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengubah syarat usia calon presiden-cawapres. 

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres maupun cawapres asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Komentar Ahok soal Kaesang ini merupakan bagian dari salah satu tema pembicaraannya dengan Merry. Sang pembawa acara sempat memberikan tiga nama tokoh terkait DKI Jakarta untuk dikomentari Ahok yakni Kaesang, Ridwan Kamil, dan Ahmad Sahroni.

Saat ditanya soal Ridwan Kamil, Ahok mengaku tidak begitu kenal secara pribadi. Ia lalu meminta Merry untuk bertanya kepada warga Bandung soal Kang Emil.

Sedangkan terkait Sahroni, Ahok menyebut Bendahara Partai Nasdem itu memiliki kekayaan karena terkait bisnis minyak Pertamina. Mantan Bupati Belitung Timur itu lalu berkelakar enggan mengomentari Sahroni karena berada di Komisi Hukum DPR.

Aturan Usia Kepala Daerah

Batas usia kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 58 UU tersebut, batas usia kepala daerah dipatok 30 tahun.

UU ini sebenarnya sudah direvisi dua kali yakni pada 2014 dan 2015. Meski demikian, ketentuan Pasal 58 bukan termasuk beleid yang direvisi.

Sebagai informasi, Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang. Sedangkan Pilkada tahun ini akan digelar pada November 2024.

Puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Semarang
Puncak perayaan HUT ke-9 PSI di Semarang (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU)

Adapun syarat lainnya antara lain:

1. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
2. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau lebih;
3. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan
keuangan negara.
4. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
5. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
6. Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...