Ahok Singgung Umur Kaesang, Ini Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Ameidyo Daud Nasution
8 Maret 2024, 14:51
ahok, kaesang, jakarta
ANTARA FOTO/Hiro
Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Button AI Summarize

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengomentari potensi putra bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep untuk maju Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Ahok mengatakan Kaesang bisa saja melampaui aturan usia untuk maju ke pilkada tahun ini.

"Mungkin ada teman atau saudara bisa mengajukan (gugatan) ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu dalam Youtube Merry Riana, Kamis (7/3).

Putra sulung Jokowi yang juga kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka, bisa lolos menjadi calon wakil presiden pada pemilihan Presiden 2024 berkat putusan MK. MK mengabulkan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang mengubah syarat usia calon presiden-cawapres. 

Dalam putusannya, MK menyatakan seseorang yang di bawah usia 40 tahun bisa menjadi capres maupun cawapres asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Komentar Ahok soal Kaesang ini merupakan bagian dari salah satu tema pembicaraannya dengan Merry. Sang pembawa acara sempat memberikan tiga nama tokoh terkait DKI Jakarta untuk dikomentari Ahok yakni Kaesang, Ridwan Kamil, dan Ahmad Sahroni.

Saat ditanya soal Ridwan Kamil, Ahok mengaku tidak begitu kenal secara pribadi. Ia lalu meminta Merry untuk bertanya kepada warga Bandung soal Kang Emil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...