Anies Respons Isu Pencabutan KJMU, Kritik Heru Budi
Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan mengomentari pemutusan sepihak Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul alias KJMU oleh Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono. Menurutnya, Heru seharusnya meneruskan pemberian beasiswa hingga penerimanya lulus kuliah, bukan di tengah perkuliahan.
“Kalaupun tidak mau diteruskan programnya, maka lakukan itu dengan cara tidak ada rekrutmen yang baru. Tapi yang sudah masuk ke dalam penerima, harus dibiayai sampai tuntas,” ujar Anies usai salat Jumat di Masjid Raya Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, (8/3).
Mantan Gubernur Jakarta ini lalu mengumpamakan pencabutan ini layaknya pengelolaan sebuah sekolah. Bila sekolah dinyatakan akan tutup, maka tetap harus menuntaskan pembiayaan siswa yang sudah mendaftar sebelumnya.
“Kalau memang tidak bisa, disiapkan tempat baru ke mana dia harus belajar supaya tidak terbengkalai,” katanya.
Sebelumnya pencabutan KJMU menuai protes karena dilakukan tanpa alasan yang jelas. Dampaknya, ribuan mahasiswa terancam tidak bisa melanjutkan kuliahnya sehingga mimpi mereka pupus. Menanggapi keluhan masyarakat, Heru Budi Hartono mengakui terdapat pengurangan jumlah penerima KJMU.
Hal ini disesuaikan dengan budget anggaran Pemda DKI Jakarta. Ia juga mengatakan terdapat perubahan data penerima KJMU. Dinas Pendidikan Jakarta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek).
"Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan, Rabu (6/3).
Heru Budi mengatakan terdapat perubahan data penerima KJMU. Dinas Pendidikan Jakarta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan registrasi sosial ekonomi (Regsosek). "Jadi, KJP, KJMU itu kan DKI Jakarta sudah menyinkronkan data, data DTKS yang sudah disahkan di Desember 2023 oleh Kemensos," kata Heru kepada wartawan, Rabu (6/3).
Penerima KJP dan KJMU dibagi atas kelompok desil atau status kesejahteraan 1 hingga 4. Empat kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4). Selama ini KJMU membantu pelajar pemegang Kartu Jakarta Pintar (KPJ) melanjutkan studi ke perguruan tinggi di jenjang diploma atau sarjana. Mereka mendapatkan dana sekitar Rp 1,5 juta perbulan atau sekitar Rp 9 juta per semester.
Total anggaran untuk program KJMU dan program-program terkait dalam APBD 2023 lalu mencapai Rp 782 miliar, namun mengalami pemangkasan hingga hanya Rp 470 miliar pada 2024. Dengan adanya pengurangan anggaran, jumlah penerima KJMU tahun ini hanya sekitar 7.900 orang dari sebelumnya 19.023 orang.
Tahun lalu, belasan ribu mahasiswa itu tersebar di 124 perguruan tinggi, yang terdiri dari 110 perguruan tinggi negeri dan 14 perguruan tinggi swasta yang terakreditasi A, di hampir semua provinsi di Indonesia.
Dana bantuan KJMU yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp9 juta per semester atau Rp1,5 juta per bulan. Dana bantuan tersebut digunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) sekaligus untuk biaya hidup, buku, transportasi, dan biaya pendukung personal lainnya. Makanya, para mahasiswa yang sebelumnya menerima KJMU mengeluh karena tiba-tiba harus membayar semua biaya tersebut.