Kubu Anies Siapkan 1.000 Pengacara Hadapi Gugatan Pemilu di MK
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar bakal melibatkan 1.000 orang pengacara untuk menghadapi gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Jalan ini ditempuh bersamaan dengan rencana menggulirkan hak angket di DPR.
“Pengacara dari Tim Hukum AMIN ada 1.000 orang yang akan support atau mendukung di MK,” ujar Juru Bicara Timnas AMIN, Iwan Tarigan pada wartawan, Jumat (15/3).
Iwan menambahkan, pihaknya sudah siap untuk maju ke MK lantaran mengantongi bukti-bukti lengkap terkait kecurangan pemilu. Kendati demikian ia masih menunggu waktu yang tepat.
“Bukti kecurangan pemilu mulai dari proses lelang sistem informasi KPU sampai menjadi sistem informasi digunakan saat ini (Sirekap)," ujanya.
Kabar ini turut dikonfirmasi oleh ketua umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir. Ia sendiri masuk dalam satu dari 1.000 nama itu dan menyebut beberapa nama lainnya.
“Refly Harun, Bambang Widjojanto, Zaid Mushafi, dan lainnya,” kata Ari dalam pesan singkat pada Katadata.co.id, Jumat (15/3).
Di sisi lain Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengaku menyiapkan sedikitnya 36 pengacara menghadapi gugatan kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 dan 3 di MK.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut mengatakan sejumlah nama pengacara tersebut telah disetujui langsung oleh Prabowo. Beberapa nama lainnya merupakan usulan dari partai Koalisi pengusung Prabowo-Gibran.
Beberapa nama yang disiapkan antara lain Otto Hasibuan dan Otto Cornelis (OC) Kaligis. Yusril mengatakan pertemuan telah dilakukan tim dengan kedua pengacara tersebut.
"Wakil ketuanya itu diajukan adalah pak Otto Hasibuan, juga Pak O.C. Kaligis sebagai wakil ketua, juga doktor Fahri Bachmid dari Makassar,” kata Yusril kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3).
Sebelumnya Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengklaim menyiapkan seorang Kapolda untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat menyebut Kapolda tersebut akan mengungkapkan pelanggaran berupa pengarahan aparat negera untuk memobilisasi dukungan terhadap salah satu paslon.
"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain,” kata Henry, dalam keterangannya, dikutip Senin (11/3).